TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai serta sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/583/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 Mei 2026 dengan pelapor atas nama Marfianti Yamco.
“Dalam proses penyidikan, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Mimika telah melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor, yakni Bernadus Metubun yang dalam perkara ini berstatus sebagai penadah,” ujar Iptu Hempy Ona.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026. Setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Selanjutnya, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, pihak pelapor dan terlapor secara resmi menyatakan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut juga ditindaklanjuti dengan pengajuan surat permohonan pencabutan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ditujukan kepada Kapolres Mimika pada 27 Juli 2026.
Iptu Hempy menjelaskan, penerapan pendekatan restorative justice dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak serta terpenuhinya ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak maupun masyarakat, dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Proses penyelesaian perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Mimika, Ipda Acmad, S.H., bersama personel Aipda Rudy T. Sudibyo, S.H., Brigpol Andika S. Wally, S.H., Brigpol Andhika Said, S.H., Brigpol Amin Sofi’i, serta Briptu Muhammad Risal, S.H.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan damai apabila memungkinkan, dengan tetap mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak mengurangi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap setiap tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

























