TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan bermodus penerimaan tenaga kerja yang telah merugikan banyak korban. Setelah menetapkan seorang tersangka berinisial E, polisi kini memburu terduga pelaku utama berinisial M.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, sebanyak 23 bukti transfer dari para korban telah disita sebagai barang bukti.
“Hingga saat ini kami sudah memeriksa empat saksi dan menerima 23 bukti transfer yang diserahkan oleh para korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah korban masih terus didata karena diduga mencapai lebih dari seratus orang. Pendataan dilakukan melalui grup WhatsApp yang digunakan dalam modus penipuan tersebut untuk memastikan identitas korban, nominal uang yang disetorkan, serta jenis pekerjaan yang dijanjikan.
“Informasi yang kami terima jumlah korban disebut lebih dari 100 orang, namun masih kami verifikasi. Kami meminta seluruh korban mendata nama, jumlah uang yang ditransfer, dan pekerjaan yang dijanjikan. Modus penipuannya sudah jelas,” kata Ibnu.
Menurutnya, korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Mimika, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Papua, seperti Biak, Keerom, dan Nabire.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku sekaligus mengejar keberadaan M yang diduga berperan sebagai pelaku utama. Meski demikian, status daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan belum diterbitkan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap terduga pelaku utama berinisial M. Saat ini keberadaannya masih belum diketahui dan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.























