TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) malam, polisi mengamankan dua perempuan berinisial SH dan SS di sebuah rumah di kawasan SP 4 Jalur 5, Timika.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita tiga paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 4 Juli 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah SP 4 Jalur 5. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Hempy.
Sekitar pukul 20.00 WIT, tim mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah memastikan situasi, sekitar pukul 21.00 WIT petugas melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan SH dan SS. Hasil penggeledahan menemukan tiga paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, satu pireks kaca yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap (bong), dua telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti potongan pipet, plastik bening, lakban, dan bungkus makanan ringan.
Menurutnya saat dimintai keterangan, kedua perempuan tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka.
“Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berat bersih barang bukti sabu masih menunggu hasil penimbangan resmi.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.


























