TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris milik SD Negeri 6 Mimika dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial JW (21), Kamis (26/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/687/VI/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 25 Juni 2026 yang dibuat oleh pihak sekolah.
“Pelaku berhasil diamankan di halaman salah satu rumah sakit di Timika setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim BABAT,” ujar AKP Ibnu saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mendapati sejumlah barang inventaris hilang saat hendak memulai aktivitas belajar mengajar. Pelapor yang tiba di lokasi juga menemukan plafon salah satu ruangan dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga unit printer Epson tipe L3110, L3211, dan L210, satu unit laptop, serta satu unit komputer milik sekolah telah raib. Akibat kejadian itu, pihak sekolah segera melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BABAT melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit pianika berwarna biru putih, satu unit komputer merek Axioo, satu unit printer, satu keyboard, satu mouse, serta sebuah parang dan palu yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku dan langsung diamankan bersama pelaku ke Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ibnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JW mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia berdalih hasil penjualan barang curian rencananya akan digunakan untuk membeli telepon genggam dan membiayai pengurusan persyaratan kerja.
Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Saat melancarkan aksinya, ia berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol.

























