TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua tengah, menginstruksikan pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan harri raya Idul Fitrl 1447 hijriah.
Hal itu tertuang dalam dalam surat edaran No: 07 tahun 2026, yang tetapkan pada, Selasa 17 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob, kepada pemilik Bar, Diskotek, Kafe, Panti Pijat, Club Malam, Tempat Hiburan Biliar, , untuk wajib menaati jam buka dan tutup (operasional) mulai dari pukul 22.00WIT hingga 02.00WIT.
“Sanksinya jelas penutupan, pencabutan ijin bahkan kalau memungkinkan kita pidana ya kita lakukan tidak pidana ringan tentunya berkoordinasi dengan Kepolisian,”kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Ronny S Marjen dikantor BPKAD Mimika, Senin (22/2/2026).
Ronny menugukapkan dalam pengawasan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin yang dilakukan oleh tim.
“Kami juga melakukan patroli untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan tim gabungan dari TNI Polri,”tegasnya.
Ronny mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui untuk melaporkan jika melihat THM buka tidak sesuai edaran Bupati dalam bukan Ramadhan
“Jika dapat bukti dan dokumentasi silahkan sampaikan kepada kami. Jika melihat ada THM yang buka lebih dari jam itu silahkan melapor,”tuturnya.


























