TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika menawarkan pembinaan dan dukungan modal kepada pedagang non-Orang Asli Papua (OAP) yang bersedia beralih dari usaha penjualan pinang ke sektor lain, seperti kios dan perdagangan kebutuhan sehari-hari.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penataan usaha pinang untuk memberikan ruang lebih besar bagi mama-mama Papua dalam mengembangkan usaha, sekaligus menjaga agar pedagang non-OAP tetap memiliki peluang mencari nafkah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mengatakan tawaran tersebut merupakan pendekatan pemerintah untuk mencari solusi bagi para pedagang, bukan semata-mata melakukan penindakan.
Hal itu disampaikan Samuel saat berdialog dengan para pelaku usaha di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Jumat (23/10/2026).
“Daripada penindakan berjalan, kami dari pemerintah mencoba memikirkan solusi bagi para pelaku usaha, termasuk kemungkinan memberikan modal untuk membuka usaha baru,” ujar Samuel.
Modal usaha menjadi salah satu opsi
Samuel menjelaskan, pemerintah mendorong pedagang non-OAP yang selama ini berjualan pinang agar mempertimbangkan usaha alternatif, terutama kios yang menjual barang kebutuhan sehari-hari.
Menurut dia, dukungan modal menjadi salah satu opsi yang ditawarkan bagi pedagang yang bersedia beralih usaha. Namun, program tersebut masih dalam tahap awal pembinaan. Mekanisme penyaluran modal, persyaratan penerima, dan bentuk dukungan lainnya belum ditetapkan secara terperinci.
“Kami tidak ingin merugikan orang non-Papua maupun orang asli Papua. Karena itu, kami mencoba mencari jalan keluar melalui pembinaan agar mereka bisa beralih ke usaha lain,” katanya.
Samuel juga mendorong pedagang yang telah memiliki kios untuk mengembangkan usaha melalui penjualan kebutuhan sehari-hari atau bidang lain yang diperbolehkan.
Ia menyebut pendekatan serupa telah dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain SP2, Timika Indah, Kwamki Barat, dan SP3. Penataan dan pembinaan tersebut akan dilanjutkan ke wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Mengacu pada Perda Perlindungan UMKM OAP
Samuel menegaskan, penataan penjualan pinang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM bagi Orang Asli Papua.
Menurut dia, regulasi yang merupakan inisiatif DPRK Mimika tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha kepada masyarakat asli Papua, khususnya mama-mama Papua yang menggantungkan penghasilan dari penjualan pinang dan komoditas lokal lainnya.
Karena itu, ia meminta pedagang non-OAP memahami kebijakan tersebut dan bersedia mempertimbangkan peluang usaha lain tanpa kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba.
“Kami ingin membantu supaya bapak dan ibu juga bisa membangun usaha baru. Kalau bersedia meninggalkan penjualan pinang, kami akan mendorong pembinaan, termasuk tawaran modal untuk usaha kios,” ujarnya.
Penataan mempertimbangkan keberlangsungan usaha
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pedagang menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan usaha pinang selama lebih dari 20 tahun dan turut memasok pinang bagi mama-mama Papua.
Menanggapi hal itu, Samuel mengatakan pemerintah tetap perlu menjalankan ketentuan daerah yang berlaku, sembari mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Persoalan penggunaan lokasi usaha, termasuk tempat yang disewakan untuk berjualan pinang, juga akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait. Samuel turut membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan pengembangan rumah produksi UMKM di salah satu lokasi yang dibahas dalam pertemuan.
Ia berharap para pedagang non-OAP dapat bekerja sama dengan pemerintah dan memanfaatkan peluang usaha alternatif yang ditawarkan. Dengan demikian, penataan usaha pinang diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya melindungi UMKM mama-mama Papua dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat lainnya. (LE)

























