TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Mimika melalui Tim Khusus Babat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan perbuatan asusila yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Timika.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K bersama Tim Babat. Pelaku diketahui berinisial F.G. (19), yang diduga telah melakukan aksi penjambretan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 TKP berbeda di seputaran Kota Timika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, (19/03/2026) sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania.
Menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negegri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– Satu Unit SPM Merk Honda Sonic 150R warna merah hitam
– Satu Unit Helm KYT Warna Hitam.
– Satu Buah baju Bola jerman warnaq merah hitam dan celana pendek warna hitam merk Armour.
– 2 buah Dompet warna Coklat dengan merk Pierre Loues dan Dompet warn Hitam merk Levis.
– 1 Unit Hp merk Realme warna Biru dicuri di Jl. Samratulangi pada bulan Februari 2026.
– 1 Unit Tablet Huawei warna Putih dicuri di Jl. Cendrawasih depan Kantor DPRD pada bulan Februari 2026.
– 1 Unit Hp merk Redmi warna Abu-abu dicuri di Sp 1 pada bulan Februari 2026.
– 1 Unit Hp merk Redmi warna Hijau dicuri pada bulan Februari 2026 di Jl. Budiutomo ujung.
– 1 Unit Hp merk Samsung warna putih dicuri di Jl. Budiutomo pada bulan Februari 2026.
– 1 Unit Hp merk Infinix warna Abu-abu dicuri di Jl. Sp 3 dekat kuburan dan dijual pada bulan Februari 2026 di jl. Irigasi Belakang Arena lama.
– 1 Unit Hp merk Iphone warna Biru dicuri di Jl. Budiuotmo Ujung pada bulan Februari 2026.
– 1 Unit Iphone 11 Warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026 di Jl. Sp. 1 Timika.
– 1 Unit Hp merk Iphone 11 warna Hitam dicuri pada bulan Februari 2026.
– 1 Unit Hp merk Iphone XR warna Putih dicuri pada bulan Februari 2026 di Jl. Budiutomo ujung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum,”kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban perempuan berinisial I.F (19) ,sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumah tiba-tiba korban merasa ada yng buntuti dari belakang, namun pada saat korban berhenti dan mengecek tasnya dan ternyata posisi tas sudah terbuka dan 2 Hp Iphone 11 warna hitam miliknya hilang, kemudian korban melihat pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan Melaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,”jelasnya.
.



























