TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Keamanan lingkungan tidak semestinya hanya menjadi urusan pemerintah dan kepolisian. Masyarakat yang berada langsung di lingkungan permukiman memiliki peran penting dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan berbagai persoalan sejak dini.
Semangat itu menjadi dasar hadirnya Pos PEKA RT 21 di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, yang diharapkan menjadi ruang bersama warga untuk memperkuat kepedulian terhadap keamanan, kebersihan, ketertiban, dan persoalan sosial di lingkungan.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, mengatakan makna PEKA tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan sosial di sekitarnya.
“PEKA berarti kita semakin peka terhadap keamanan, kebersihan, lingkungan, tetangga, dan berbagai persoalan sosial yang ada di sekitar kita,” kata Merlyn.
Menurut dia, pemerintah dan kepolisian memiliki keterbatasan untuk berada di setiap lingkungan selama 24 jam. Karena itu, masyarakat melalui RT menjadi bagian penting dalam mendeteksi persoalan dan menghubungkannya dengan pemerintah maupun aparat keamanan.
“Pemerintah dan kepolisian tidak mungkin berada di setiap lorong selama 24 jam. Karena itu, RT dan masyarakat menjadi simpul penting—mata dan telinga lingkungan, sekaligus penghubung dengan pemerintah dan aparat keamanan,” ujarnya.
Jangan berhenti pada seremoni
Pos PEKA RT 21 merupakan pos ketiga yang hadir di wilayah Kelurahan Kwamki. Namun, menurut Merlyn, tantangan berikutnya adalah memastikan pos tersebut benar-benar dimanfaatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keberhasilan Pos PEKA, kata dia, tidak cukup diukur dari keberadaan bangunannya, tetapi dari sejauh mana warga menggunakannya sebagai ruang komunikasi dan partisipasi.
Pos tersebut dapat dimanfaatkan untuk membahas persoalan keamanan, kebersihan, hubungan antarwarga, persoalan sosial, serta langkah awal ketika muncul potensi gangguan ketertiban.
Merlyn juga mengingatkan masyarakat agar pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan, bukan menjadi sumber ketakutan.
“Pengalaman masa lalu kita jadikan pelajaran. Yang kita bangun bukan rasa takut, tetapi kesiapsiagaan, kebersamaan, dan kepedulian,” katanya.
Warga bukan pengganti aparat
Pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tidak berarti mengambil alih kewenangan kepolisian. Peran warga lebih diarahkan pada pencegahan dini, kepedulian lingkungan, komunikasi, dan pelaporan.
Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, warga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana atau persoalan serius. Masyarakat diharapkan melaporkan dan mengoordinasikan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Pos PEKA diharapkan menjadi penghubung antara warga, RT/RW, kelurahan, distrik, kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
Pos sederhana, manfaat besar
Merlyn berharap kehadiran Pos PEKA RT 21 dapat mendorong masyarakat lebih aktif menjaga lingkungan dan membangun komunikasi antarwarga.
“Selamat untuk RT 21. Posnya boleh sederhana, tetapi manfaatnya harus besar,” pungkasnya.
Keberadaan Pos PEKA sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan tidak cukup dibangun setelah gangguan terjadi. Kepedulian sehari-hari, komunikasi, keberanian melapor, dan kemauan untuk saling menjaga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Dari RT 21 Kwamki, Pos PEKA diharapkan tidak hanya menjadi bangunan baru, tetapi menjadi ruang hidup masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan lingkungan. (LE)























