TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika bersama Satgas Gakum Ops Damai Cartenz di Jalan Bhayangkara Timika menangkap seorang ayah berinisial YK (27) yang setubuhi anak tirinya berinisial AF (17) secara paksa di rumahnya di Jalan Mile 41, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Senin 2 Februari 2026 pukul 14.00 WIT lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan LAPORAN POLISI: LP/B/418/IV/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 17 April 2026 dan berhasil ditangkap kembali pada Kamis (21/5/2026) kemarin, yang sebelumnya melarikan diri usai ditangkap.
“Korban melaporkan aksi bejat pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan terhadap perilaku berdasarkan Laporan Polisi, beserta barang bukti 1 buah tas noken bertuliskan PAPUA, 1 buah Alkitab, 1 buah korek api, 1 buah balsem, 1 buah kepala cas dan 2 buah kabel cas,” katanya, Sabtu (23/5/2026)
Untuk kronologis kejadian Kasat Reskrim mengungkapkan, pada waktu itu pelaku memanggil korban untuk memijatnya. Setelah itu memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri namun ditolak korban sehingga pelaku marah dan memukuli Korban.
Kemudian karena merasa takut korban pun mengikuti kemauan YK untuk berhubungan intim dan pelaku melakukan aksi bejatnya sambil merekamnya dengan handphone miliknya.
“Jadi pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim karena pelaku marah. Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Sentral Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut,”jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku sebelumnya sempat ditangkap pada 18 April 2025 kemudian kabur dari sel Polres Mimika pada tanggal 19 April 2026, kemudian ditangkap kembali Kamis (21/5) kemarin.
“Pelaku tersebut sempat melarikan diri dari Sel Reskrim Polres Mimika dan dapat kami tangkap kembali,” ungkapnya.

























