TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pagar lahan tanah milik Keuskupan Timika yang berada di dekat perempatan Jalan Hasanudin arah jembatan Waker diduga dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung termasuk mafia tanah pada Kamis (22/2026).
Atas kejadian tersebut Keuskupan Timika resmi membuat Laporan Polisi (LP) dugaan kasus pengerusakan pagar tanah tersebut didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Sabtu (23/5/2026).
Ketua YLBH Papua Tengah Temorubun mengatakan, laporan tersebut dilakukan setelah mendapat desakan dari umat Katolik Keuskupan Timika dan meminta Polres Mimika untuk tidak melindungi pelaku pengrusakan karena kasus pengrusakan diduga kuat melibatakan oknum aparat dan petinggi aparat.
“Hari ini kami membuat LP karen telah mendapat tanggapan serius dari pihak Keuskupan Timika, yang diduga pengerusakan pagar tanah Keuskupan Timika dilakukan oleh oknum makelar tanah dengan melibatkan pihak lain dalam melakukan,” katanya.
Menurut Yosep selain membuat LP Keuskupan Timika jujg mendapatkan desakan dari umat Katolik untuk melakukan demo besar-besar di Polres Mimika untuk memastikan kasus pengrusakan pagar diproses secara hukum.
Jika kasus ini tidak diproses maka pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri, karena diduga sudah kali kedua kasus pengerusakan pagar tanah Keuskupan Timika terjadi.
“Kami ingatkan pihak Polres untuk memproses kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan. Jika tidak kami akan laporkan ke Mabes Polri. Biarlah Mabes Polri turun tangan karena diduga kuat ada oknum aparat yang membekap dan juga kasus pengrusakan pagar Keuskupan keterlibatan makelar tanah di Timika yang selama bebas melakukan jual beli tanah dengan memanfaatkan masyarakat Kamoro,” ujarnya.
























