TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika meraih predikat nilai AA dalam penilaian kinerja tahun 2025. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dan diharapkan menjadi acuan bagi daerah lain di Papua Raya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum.
Apresiasi itu disampaikan Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Korinus J.H. Umbora, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola JDIH se-Papua Raya Tahun 2026 di Timika, Jumat (9/10/2026).
Korinus mengatakan, capaian JDIH Mimika menunjukkan bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami harus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, terutama Bagian Hukum, karena JDIH-nya mendapat predikat nilai AA. Ini menjadi kebanggaan bagi kami di wilayah Papua Raya,” ujar Korinus.
Integrasi JDIH Harus Diikuti Pembaruan Dokumen
Di balik capaian tersebut, pengembangan JDIH di wilayah Papua Raya masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah memastikan sistem yang telah terintegrasi dapat berfungsi aktif dan menyediakan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat.
Korinus menyebutkan, berdasarkan data yang mengacu pada pembaruan tahun 2024, terdapat 40 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang telah terintegrasi di wilayah Papua dan Papua Raya.
Menurut dia, integrasi sistem saja tidak cukup. Setiap pengelola JDIH perlu melakukan pembaruan dan mengunggah dokumen hukum secara konsisten agar informasi yang tersedia dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat.
“Target kita, kita akan upayakan semaksimal mungkin agar JDIH bisa terintegrasi dan aktif. Jangan hanya terintegrasi, tetapi harus aktif, sehingga dokumen-dokumen hukum dan informasi hukum yang disampaikan dapat diakses masyarakat,” katanya.
Kendala Internet dan Geografis Papua
Keterbatasan jaringan internet dan kondisi geografis Papua menjadi tantangan dalam pengembangan layanan informasi hukum berbasis digital.
Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen pengelola dalam memperbarui dokumen hukum secara berkelanjutan.
Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah dan dokumen hukum lainnya. Ketersediaan informasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui dasar hukum kebijakan pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Mimika Diharapkan Pertahankan Capaian
Predikat AA yang diraih JDIH Mimika diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mempertahankan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Capaian tersebut juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Papua Raya dalam mengembangkan layanan informasi hukum yang terintegrasi, aktif, dan mudah diakses masyarakat. (LE)
























