TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Kuota minyak tanah bersubsidi untuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 2026 masih sebesar 850 kiloliter (KL) per bulan atau 10.200 KL per tahun. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengusulkan penambahan kuota kepada Pertamina pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan, kuota minyak tanah saat ini belum mengalami penambahan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kuota tahun 2026 masih sama, yakni 850 KL per bulan atau 10.200 KL per tahun. Belum ada penambahan lagi pada tahun ini, tetapi Pemda Mimika melalui Disperindag sudah mengajukan usulan penambahan kuota ke Pertamina pusat,” kata Sabelina, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, kuota minyak tanah untuk Timika sebelumnya hanya 650 KL per bulan atau 7.800 KL per tahun. Pemerintah daerah kemudian mengusulkan penambahan kuota sejak 2022, yang baru disetujui Pertamina pada 2024. Setelah persetujuan tersebut, kuota meningkat menjadi 850 KL per bulan.
Kuota Belum Sebanding dengan Jumlah KK
Sabelina mengakui, keterbatasan kuota masih menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan minyak tanah masyarakat Mimika.
Pasalnya, jumlah rumah tangga di Kabupaten Mimika diperkirakan mencapai 95.000 hingga 100.000 kepala keluarga (KK). Sementara itu, pasokan minyak tanah bersubsidi yang tersedia belum mampu menjangkau seluruh rumah tangga secara merata.
“Harapan kita tentu semua KK di daerah ini bisa mendapatkan minyak tanah. Namun, dengan jumlah KK yang ada dan keterbatasan kuota, sehingga belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindag tidak hanya mengusulkan penambahan kuota kepada Pertamina, tetapi juga membenahi mekanisme penyaluran dari agen ke pangkalan hingga masyarakat penerima manfaat.
Pada 2027, Disperindag menargetkan pengajuan peningkatan kuota menjadi 1.000 KL per bulan atau 12.000 KL per tahun.
Selain kuota reguler, terdapat tambahan pasokan sekitar 120–130 KL pada periode hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun Baru serta Idul Fitri.
Distribusi Minyak Tanah Mulai Menggunakan Barcode
Di sisi distribusi, Disperindag Mimika merencanakan penerapan sistem penyaluran minyak tanah bersubsidi berbasis barcode melalui aplikasi e-Mitan.
Uji coba sistem tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026 di Kelurahan Otomona dengan melibatkan sembilan pangkalan. Penerapan secara penuh ditargetkan mulai 2027.
Sistem barcode diharapkan dapat membuat penyaluran minyak tanah lebih tertib dan tepat sasaran, sekaligus membantu memastikan masyarakat memperoleh jatah sesuai ketentuan.
Pembenahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan distribusi di tingkat pangkalan di tengah keterbatasan kuota yang tersedia.
Harga Tetap Rp 5.000 per Liter
Disperindag Mimika menegaskan, harga minyak tanah bersubsidi di pangkalan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2019, yakni Rp 5.000 per liter.
Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, Disperindag menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, termasuk penjualan minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 80214982911. Layanan tersebut hanya menerima pesan teks atau chat only.
Sabelina mengimbau masyarakat yang berhak menerima minyak tanah agar melaporkan pelayanan pangkalan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, Disperindag akan memberikan sanksi kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, termasuk menjual minyak tanah di atas HET.
Sanksi diberikan secara bertahap sesuai prosedur, mulai dari peringatan pertama yang disertai penghentian sementara penjualan di pangkalan. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan melalui tahapan peringatan berikutnya.
Apabila pelanggaran tetap terjadi, Disperindag dapat mencabut rekomendasi atau kontrak pangkalan secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang lebih serius daripada laporan awal, tindakan pencabutan kontrak dapat dilakukan lebih cepat sesuai prosedur,” tegasnya.
Sabelina berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi distribusi minyak tanah bersubsidi agar penyalurannya di Kabupaten Mimika berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran. (LE)























