TIMIKA, CARTENZNEWS.COM— Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan kebijakan belajar dari rumah pada Senin (12/10/2026) menyusul kondisi kualitas udara yang dinyatakan tidak sehat akibat kabut asap di wilayah Timika, pesisir, hingga pegunungan.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan indeks kualitas udara yang dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di Timika dan juga pada wilayah pesisir dan pegunungan, pemantauan per jam dan dari hari ke hari, maka disimpulkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan tidak sehat,” kata Johannes dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
PAUD dan SD Jadi Prioritas
Pemkab Mimika memprioritaskan perlindungan peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) melalui kebijakan belajar dari rumah.
Sementara itu, penerapan pembelajaran daring atau belajar mandiri bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) akan dilakukan secara bertahap sesuai pengaturan pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika saat ini berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pengaturan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik, terutama anak-anak yang lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat penurunan kualitas udara.
Paparan Asap Berisiko bagi Kesehatan Anak
Kabut asap dapat mengandung partikel halus PM2.5 yang mampu menembus jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan partikel tersebut berisiko memicu iritasi, memperburuk penyakit asma, serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Anak-anak yang memiliki riwayat penyakit paru-paru, gangguan pernapasan, maupun penyakit jantung memerlukan perhatian khusus selama kondisi udara belum membaik.
Karena itu, pembatasan aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengurangi paparan asap. Kebijakan belajar dari rumah diharapkan dapat membantu melindungi peserta didik selama kondisi tersebut berlangsung.
Belajar dari Rumah Bukan Libur Sekolah
Pelaksanaan belajar dari rumah tidak berarti kegiatan sekolah diliburkan. Proses pembelajaran tetap berlangsung dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi sekolah dan akses peserta didik.
Sekolah yang memiliki akses internet dapat melaksanakan pembelajaran secara daring. Adapun sekolah dengan keterbatasan jaringan dapat menggunakan modul cetak atau penugasan mandiri.
Pemkab Mimika akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk untuk menentukan waktu yang tepat bagi siswa kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.
Sekolah dan orang tua diimbau mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, terutama terkait petunjuk teknis pelaksanaan belajar dari rumah dan perkembangan kebijakan untuk setiap jenjang pendidikan. (LE)
























