TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, memberikan klarifikasi terkait video perdebatan antara petugas retribusi dan pengunjung di portal masuk Pasar Sentral Mimika yang beredar di Facebook dan sejumlah media sosial lainnya.
Sabelina menegaskan, peristiwa tersebut bermula dari perdebatan mengenai kewajiban membayar retribusi saat memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Mimika, Jumat (23/10/2026).
Menurut Sabelina, petugas menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa dalam situasi tertentu petugas dapat mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Kami yang jaga itu bukan robot, kami juga manusia. Kami bisa mengambil kebijakan. Kalau memang memungkinkan, kami bisa kasih lewat. Kami tidak memaksakan harus dibayarkan. Cuma kemarin terjadi perdebatan karena pengunjung mempertanyakan aturan itu,” jelasnya.
Ia menduga perdebatan tersebut membuat suasana menjadi tegang sehingga nada bicara petugas terdengar lebih tinggi. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah video tersebut beredar di media sosial.
Meski demikian, Sabelina mengingatkan seluruh petugas agar tetap bersabar dan mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kami semua dalam pelayanan kepada masyarakat harus berhati dingin. Di sisi lain, kami juga meminta dukungan masyarakat supaya bisa memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai tarif dan ketentuan retribusi telah disampaikan melalui media serta dipasang pada papan pemberitahuan di kawasan pasar.
Tarif Motor Rp2.000, Mobil Rp4.000
Sabelina menjelaskan, tarif retribusi yang disebutkan dalam wawancara tersebut sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil setiap kali masuk ke kawasan Pasar Sentral Mimika.
Pengunjung umum yang tidak terdaftar dalam skema berlangganan tetap diwajibkan membayar setiap kali masuk, meskipun sebelumnya sudah membayar dan kembali memasuki kawasan pasar dalam waktu berdekatan.
Sementara itu, pedagang dan pengemudi ojek yang memenuhi persyaratan berlangganan dapat menggunakan skema pembayaran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang masuk pasar harus bayar, kecuali pedagang yang sudah berlangganan dan ojek yang memiliki tarif berlangganan. Kalau yang di luar itu, berapa kali masuk tetap harus membayar,” tegasnya.
Sabelina berharap masyarakat memahami bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Mimika.
Ojek Tanpa Stiker Tetap Ditagih
Koordinator Lapangan Retribusi, Charles Waer, menjelaskan bahwa pengemudi ojek yang memiliki pangkalan di dalam kawasan pasar dapat menggunakan skema berlangganan dengan tarif Rp50.000 per bulan.
Namun, pengemudi ojek yang belum terdaftar atau belum mengambil stiker berlangganan tetap dikenakan retribusi ketika melewati portal.
“Kalau mereka sudah mengambil stiker, kami tidak menagih lagi saat mereka lewat. Tetapi yang tidak mengambil stiker tetap kami tagih,” jelas Charles.
Menurutnya, sebagian masyarakat masih belum memahami mekanisme tersebut. Pengunjung yang melihat pengemudi ojek berstiker melewati portal tanpa membayar terkadang mengira kendaraan lain juga memperoleh fasilitas yang sama.
Padahal, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan berlangganan.
Charles menambahkan, berdasarkan pengamatan petugas, penerimaan retribusi sejauh ini masih berjalan normal dan belum menunjukkan penurunan yang berarti.
Berlangganan Memudahkan Pengguna yang Sering Masuk Pasar
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika, Matius Way, turut menjelaskan perbedaan pembayaran retribusi harian dan berlangganan bulanan.
Menurut Matius, pengunjung yang tidak berlangganan tetap harus membayar setiap kali masuk. Sebaliknya, pengguna yang telah terdaftar dalam skema berlangganan dapat keluar-masuk kawasan pasar berulang kali selama masa berlangganan masih berlaku.
“Kalau tidak berlangganan, sekalipun sudah membayar lalu kembali masuk, tetap membayar lagi. Tidak ada ketentuan hanya bayar sekali untuk berkali-kali masuk, kecuali yang berlangganan,” jelas Matius.
Ia menyebutkan, tarif berlangganan pengemudi ojek sebesar Rp50.000 per bulan. Disperindag juga berencana menerapkan skema berlangganan bagi pedagang yang membawa kendaraan ke pasar.
Dalam wawancara tersebut, tarif yang disebutkan untuk berlangganan kendaraan pedagang adalah Rp50.000 per bulan untuk sepeda motor dan Rp100.000 per bulan untuk mobil. Besaran tarif tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.
Menurut Matius, skema berlangganan dapat menjadi pilihan bagi pedagang yang rutin keluar-masuk pasar agar pembayaran retribusi lebih praktis.
Petugas Diminta Tetap Kedepankan Pelayanan
Melalui klarifikasi tersebut, Disperindag Mimika mengimbau masyarakat agar memperhatikan papan informasi mengenai tarif dan mekanisme pembayaran retribusi di Pasar Sentral.
Sabelina juga meminta petugas untuk mengutamakan komunikasi yang baik, menjelaskan aturan secara santun, serta tetap menjaga kesabaran ketika menghadapi pengunjung yang belum memahami ketentuan.
Disperindag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di media sosial sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan retribusi di Pasar Sentral Mimika. (LE)


























