• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral, Pengunjung Pasar Sentral Wajib Bayar Retribusi Setiap Masuk

Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral, Pengunjung Pasar Sentral Wajib Bayar Retribusi Setiap Masuk

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
October 24, 2026
in Berita Utama, Ekonomi, Sosial dan Budaya
0
502
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, memberikan klarifikasi terkait video perdebatan antara petugas retribusi dan pengunjung di portal masuk Pasar Sentral Mimika yang beredar di Facebook dan sejumlah media sosial lainnya.

Sabelina menegaskan, peristiwa tersebut bermula dari perdebatan mengenai kewajiban membayar retribusi saat memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika.

Baca Juga

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

October 24, 2026
Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

October 24, 2026

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Mimika, Jumat (23/10/2026).

Distrik Alama Ruben Dolame - Idul Fitri/ 21-22 Mrt

Menurut Sabelina, petugas menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa dalam situasi tertentu petugas dapat mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Kami yang jaga itu bukan robot, kami juga manusia. Kami bisa mengambil kebijakan. Kalau memang memungkinkan, kami bisa kasih lewat. Kami tidak memaksakan harus dibayarkan. Cuma kemarin terjadi perdebatan karena pengunjung mempertanyakan aturan itu,” jelasnya.

Ia menduga perdebatan tersebut membuat suasana menjadi tegang sehingga nada bicara petugas terdengar lebih tinggi. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah video tersebut beredar di media sosial.

Meski demikian, Sabelina mengingatkan seluruh petugas agar tetap bersabar dan mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Kami semua dalam pelayanan kepada masyarakat harus berhati dingin. Di sisi lain, kami juga meminta dukungan masyarakat supaya bisa memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai tarif dan ketentuan retribusi telah disampaikan melalui media serta dipasang pada papan pemberitahuan di kawasan pasar.

Tarif Motor Rp2.000, Mobil Rp4.000

Sabelina menjelaskan, tarif retribusi yang disebutkan dalam wawancara tersebut sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil setiap kali masuk ke kawasan Pasar Sentral Mimika.

Pengunjung umum yang tidak terdaftar dalam skema berlangganan tetap diwajibkan membayar setiap kali masuk, meskipun sebelumnya sudah membayar dan kembali memasuki kawasan pasar dalam waktu berdekatan.

Sementara itu, pedagang dan pengemudi ojek yang memenuhi persyaratan berlangganan dapat menggunakan skema pembayaran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang masuk pasar harus bayar, kecuali pedagang yang sudah berlangganan dan ojek yang memiliki tarif berlangganan. Kalau yang di luar itu, berapa kali masuk tetap harus membayar,” tegasnya.

Sabelina berharap masyarakat memahami bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Mimika.

Ojek Tanpa Stiker Tetap Ditagih

Koordinator Lapangan Retribusi, Charles Waer, menjelaskan bahwa pengemudi ojek yang memiliki pangkalan di dalam kawasan pasar dapat menggunakan skema berlangganan dengan tarif Rp50.000 per bulan.

Namun, pengemudi ojek yang belum terdaftar atau belum mengambil stiker berlangganan tetap dikenakan retribusi ketika melewati portal.

“Kalau mereka sudah mengambil stiker, kami tidak menagih lagi saat mereka lewat. Tetapi yang tidak mengambil stiker tetap kami tagih,” jelas Charles.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih belum memahami mekanisme tersebut. Pengunjung yang melihat pengemudi ojek berstiker melewati portal tanpa membayar terkadang mengira kendaraan lain juga memperoleh fasilitas yang sama.

Padahal, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan berlangganan.

Charles menambahkan, berdasarkan pengamatan petugas, penerimaan retribusi sejauh ini masih berjalan normal dan belum menunjukkan penurunan yang berarti.

Berlangganan Memudahkan Pengguna yang Sering Masuk Pasar

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika, Matius Way, turut menjelaskan perbedaan pembayaran retribusi harian dan berlangganan bulanan.

Menurut Matius, pengunjung yang tidak berlangganan tetap harus membayar setiap kali masuk. Sebaliknya, pengguna yang telah terdaftar dalam skema berlangganan dapat keluar-masuk kawasan pasar berulang kali selama masa berlangganan masih berlaku.

“Kalau tidak berlangganan, sekalipun sudah membayar lalu kembali masuk, tetap membayar lagi. Tidak ada ketentuan hanya bayar sekali untuk berkali-kali masuk, kecuali yang berlangganan,” jelas Matius.

Ia menyebutkan, tarif berlangganan pengemudi ojek sebesar Rp50.000 per bulan. Disperindag juga berencana menerapkan skema berlangganan bagi pedagang yang membawa kendaraan ke pasar.

Dalam wawancara tersebut, tarif yang disebutkan untuk berlangganan kendaraan pedagang adalah Rp50.000 per bulan untuk sepeda motor dan Rp100.000 per bulan untuk mobil. Besaran tarif tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.

Menurut Matius, skema berlangganan dapat menjadi pilihan bagi pedagang yang rutin keluar-masuk pasar agar pembayaran retribusi lebih praktis.

Petugas Diminta Tetap Kedepankan Pelayanan

Melalui klarifikasi tersebut, Disperindag Mimika mengimbau masyarakat agar memperhatikan papan informasi mengenai tarif dan mekanisme pembayaran retribusi di Pasar Sentral.

Sabelina juga meminta petugas untuk mengutamakan komunikasi yang baik, menjelaskan aturan secara santun, serta tetap menjaga kesabaran ketika menghadapi pengunjung yang belum memahami ketentuan.

Disperindag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di media sosial sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan retribusi di Pasar Sentral Mimika. (LE)

ShareTweetShareSend
20260321 Idul Fitri DPRK Adolina Magal
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika
Berita Utama

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

October 24, 2026
Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet
Berita Utama

Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

October 24, 2026
Mimika Raih Dua Penghargaan Bhakti Koperasi dalam Koperasi Awards 2026
Berita Utama

Upaya Lindungi UMKM Mama Papua, Dinas Koperasi Mimika Tawarkan Modal bagi Pedagang Non-OAP

October 24, 2026
KNPI Mimika Dorong Alumni YPMAK Aktif Berorganisasi dan Perkuat BLK
Berita Utama

Rafael Taorekeyau Dorong Pendirian Universitas di Mimika, Alumni YPMAK Diajak Jadi Dosen

October 24, 2026
Wabup Emanuel Kemong Hadiri Rakor Percepatan Penyusunan RDTR di Makassar
Berita Utama

Wabup Emanuel Kemong Hadiri Rakor Percepatan Penyusunan RDTR di Makassar

October 23, 2026
Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana, Libatkan 75 Peserta
Berita Utama

Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana, Libatkan 75 Peserta

October 23, 2026
Next Post
Mimika Raih Dua Penghargaan Bhakti Koperasi dalam Koperasi Awards 2026

Upaya Lindungi UMKM Mama Papua, Dinas Koperasi Mimika Tawarkan Modal bagi Pedagang Non-OAP

Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

Paskah 2026 - Dinas PMK Mimika
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

October 24, 2026
Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

October 24, 2026
Mimika Raih Dua Penghargaan Bhakti Koperasi dalam Koperasi Awards 2026

Upaya Lindungi UMKM Mama Papua, Dinas Koperasi Mimika Tawarkan Modal bagi Pedagang Non-OAP

October 24, 2026
Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral, Pengunjung Pasar Sentral Wajib Bayar Retribusi Setiap Masuk

Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral, Pengunjung Pasar Sentral Wajib Bayar Retribusi Setiap Masuk

October 24, 2026

Recent News

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

HUT ke-76 IDI, Pekan Bakti Noken Medis Sasar 1.000 Warga Mimika

October 24, 2026
Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

Dewan Herman Gafur Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Mimika 2026–2030, Fokus Persatuan dan Prestasi Atlet

October 24, 2026
Mimika Raih Dua Penghargaan Bhakti Koperasi dalam Koperasi Awards 2026

Upaya Lindungi UMKM Mama Papua, Dinas Koperasi Mimika Tawarkan Modal bagi Pedagang Non-OAP

October 24, 2026
Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral, Pengunjung Pasar Sentral Wajib Bayar Retribusi Setiap Masuk

Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral, Pengunjung Pasar Sentral Wajib Bayar Retribusi Setiap Masuk

October 24, 2026
Paskah 2026 - DPRK Adolina Magal
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
Distrik Alama Wenas Onawame - HUT Palang Merah Indonesia/ 17 Sept
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News