TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Proses hukum kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Senin (22/6/2026) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mimika setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial C.M.S. dan E.M.S. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Menurut Hempy, dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Kasus tersebut bermula pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIT di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan. Berdasarkan hasil penyidikan, insiden dipicu kesalahpahaman saat sejumlah orang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga.
Kesalahpahaman tersebut berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan terhadap korban. Penyidik menemukan adanya dugaan pemukulan, penendangan, serta tindakan menarik rambut korban hingga terjatuh. Situasi sempat memanas ketika anggota keluarga korban berusaha melerai peristiwa tersebut.
Selain dugaan pengeroyokan, kedua tersangka juga diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang di dalam rumah korban saat kejadian berlangsung.
Setelah seluruh tahapan penyidikan diselesaikan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Imelda Irianti Simbiak, S.H.
Proses penyerahan dilakukan dengan pengawalan personel Polsek Mimika Baru dan berlangsung dalam keadaan aman serta tertib.
IPTU Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus mengawal setiap proses penanganan perkara pidana hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Hempy.























