TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika terus mengintensifkan pembahasan APBD Perubahan 2026. Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan harus rampung sebelum 30 September 2026.
“APBD Perubahan itu harus kita tetapkan, tidak boleh lewat dari tanggal 30 September 2026,” tegas Johannes Rettob saat ditemui usai peluncuran sistem Area Traffic Control System (ATCS) di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Rettob mengatakan pembahasan saat ini masih berlangsung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika.
Menurut dia, seluruh materi pembahasan harus diselesaikan sebelum rancangan APBD Perubahan dibawa ke rapat paripurna DPRK untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2026.
“Setelah seluruh rangkaian pembahasan bersama legislatif rampung, pemerintah daerah akan melanjutkan ke agenda sidang paripurna untuk pengesahan,” ujarnya.
Nilai APBD Perubahan Belum Final
Bupati Rettob belum mengungkapkan besaran APBD Perubahan 2026. Ia mengatakan angka yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dapat dijadikan patokan untuk menyebut nilai akhir APBD Perubahan.
“Kalau KUA-PPAS sudah ada, tetapi kita tidak bicara KUA-PPAS. Kita bicara tentang APBD Perubahan. Angka persisnya nanti pada saat paripurna,” kata Rettob.
Ia menjelaskan besaran definitif APBD Perubahan baru dapat diketahui setelah pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK selesai serta hasilnya dituangkan dalam keputusan rapat paripurna.
Dengan tenggat 30 September 2026, Pemkab Mimika dan DPRK Mimika kini melanjutkan pembahasan secara intensif agar seluruh tahapan penyusunan hingga pengesahan APBD Perubahan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. (LE)
























