TIMIKA — Polres Mimika memusnahkan 2.111 liter minuman beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus serta 1.078 botol minuman beralkohol produksi pabrik hasil operasi selama Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Markas Polres Mimika, Mile 32, Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan dipimpin Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Brigadir Jenderal Polisi Jeremias Rontini dan dihadiri Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Billyandha Hildiario Budiman, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, unsur TNI, kejaksaan, lembaga peradilan, serta tokoh masyarakat.
Kapolres Mimika Billyandha mengatakan minuman beralkohol tersebut disita melalui operasi di sejumlah jalur masuk, antara lain Pelabuhan Poumako, Bandar Udara Mozes Kilangin, dan Jalan Poros SP5.
“Kami mengawasi jalur masuk dan distribusi. Hasilnya nyata, namun ini bukan akhir karena peredaran masih terus mencari celah,” kata Billyandha.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong mengatakan penyalahgunaan minuman beralkohol berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminalitas.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Emanuel.
Kapolda Papua Tengah Jeremias Rontini meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat terkait peredaran minuman beralkohol ilegal. Ia juga mendorong pengembangan kegiatan olahraga dan seni sebagai ruang positif bagi generasi muda.
Menurut Jeremias, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penertiban. Pemerintah daerah, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan tokoh adat perlu terlibat dalam pengawasan serta pembinaan generasi muda.
Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan siap mendukung upaya pencegahan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal melalui penguatan kerja sama lintas sektor. (LE)




























