TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kepolisian Daerah Papua Tengah menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan pemusnahan 1.078 botol minuman keras berbagai merek dan 2.011 liter minuman beralkohol tradisional jenis sopi hasil operasi penertiban yang dilakukan Polres Mimika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (15/6/2026), dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini dan dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan, ribuan liter minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi jalur masuk maupun lokasi peredaran miras ilegal, seperti Pelabuhan Poumako, kawasan Bandara Mozes Kilangin, dan Jalan Poros SP 5 Timika.
“Polres Mimika berkomitmen melalui penertiban dan razia untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Timika tetap aman dan kondusif,” kata Billyandha.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 930 botol merupakan vodka, 144 botol bir Bintang atau bir putih, dua botol Captain Morgan Spiced Gold, dua botol Mansion House, serta 2.011 liter sopi.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengatakan, pemberantasan miras ilegal harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi alkohol. Ia juga mendorong generasi muda untuk lebih aktif mengikuti kegiatan positif, termasuk olahraga.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya minuman beralkohol. Para pemuda perlu diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat sehingga tidak terjerumus dalam konsumsi miras,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menilai pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta ketenteraman masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan minuman beralkohol kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik antar kelompok.
Karena itu, Emanuel mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan para orang tua untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, saya meminta agar tidak bersikap masa bodoh. Jika mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, distribusi maupun penjualan minuman beralkohol ilegal, segera laporkan kepada aparat berwenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Mimika saat ini menjadi salah satu target pasar sekaligus jalur distribusi minuman keras ilegal sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menutup seluruh jalur peredarannya.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Mari kita tingkatkan kolaborasi dan sinergitas untuk memberantas peredaran miras ilegal di Mimika,” pungkas Emanuel.
























