TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pembukaan lahan seluas 150 hektare di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 sebesar RP 22 Milyar 500 juta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika lakukan pengecekan lokasi yang ada di SP 5 dan pemeriksaan saksi.
Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH MH di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026) mengatakan Tim Pidsus Kejari Mimika sudah turun dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis 21 Mei 2026 lalu.
“Kemarin tim Pidsus turun ke lapangan yang 150 Hektar untuk melihat bibit apa saja yang ditanam. Setelah dicek, memang sudah ada yang ditanam, dan ada juga yang tidak ditanam,” katanya.
Kasi Intel mengungkapkan dalam kasus tersebut Tim Pidsus sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang ASN.
“Kami juga sudah periksa tujuh orang ASN, untuk kerugian keuangan negaranya belum ditentukan oleh BPKP. Jadi seiring berjalannya pemeriksaan saksi-saksi kita juga menunggu hasil kerugian negara,” ungkapnya.
Kasi Intel menegaskan untuk kasus tersebut sudah masih tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan 27 Maret 2026.
“Ini sudah masuk tahap penyidikan, ya. Perkara ini menjadi salah satu target utama Kejari Mimika dalam mengungkap perkara korupsi di Kabupaten Mimika,” tegasnya.























