• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta. Foto: Istimewa

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
July 23, 2026
in Berita Utama
0
503
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CARTENZNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak segera mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 16 miliar lebih di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

“Kasus ini sudah terjadi tahun 2017 dan hingga kini belum juga dituntaskan aparat di Polda Papua maupun Kejaksaan Tinggi Papua,” ujar praktisi hukum Dr Edi Hardum, SH, MH melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/7).

Baca Juga

Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026
Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

July 22, 2026

Menurut Edi, kasus itu tersendat-sendat dan nyaris tenggelam bisa saja karena aparat di Polda Papua maupun Kejaksaan Tinggi Papua belum maksimal bekerja menuntaskannya. Dugaan kuat, laporan aparat yang menangangi kasus tersebut ke atasan kurang akurat.

Paskah 2026 - Dinas PMK Mimika

“KPK harus segera mengambil alih kasus ini. Bila perlu penyidik KPK berkantor sementara di Papua agar segera menuntaskan kasus ini. Nilai penyimpangan belasan miliar itu sangat besar dan itu uang rakyat Papua,” kata Edi.

Edi juga meminta KPK segera memanggil Sekretaris dan Pimpinan DPRK Tolikara tahun 2017 serta pengguna anggaran untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan dana belasan miliar rupiah lebih itu.

“KPK harus memanggil Sekwan maupun pimpinan DPRK serta pengguna anggaran. Jangan sampai kasus itu sengaja ditutup-tutupi orang lain demi melindungi pihak tertentu,” ujar Edi.

“Kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar lebih di DPRK Tolikara tahun 2017 pernah diadukan pegiat anti korupsi ke KPK pekan ketiga tahun 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor informasi 2024-A-01988 di Bagian Penerimaan Laporan Informasi Pengaduan Masyarakat KPK,” ujar Edi.

Berdasarkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPR Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun proses hukum tersendat. Deiron Wenda, salah seorang warga Tolikara juga mengadukan kasus itu ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus pada 11 Oktober 2023, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRK Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp. 405.096.953.650 dan Rp.358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPR Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman.

Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut yakni Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRK tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRK meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRK tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRK diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRK Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRK Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRK Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemkab Tolikara melalui Sekretaris DPRK menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRK terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRK Tolikara mempertanggungjawabkan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

ShareTweetShareSend
Dukacita Vebian Magal Dinas Sosial Mimika Hasan Kemong
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan
Berita Utama

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026
Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya
Berita Utama

Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

July 22, 2026
Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan
Berita Utama

Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

July 22, 2026
Kapolres Mimika Perkuat Patroli, Brimob Disiapkan Bantu Tekan Kriminalitas
Berita Utama

Kapolres Mimika Perkuat Patroli, Brimob Disiapkan Bantu Tekan Kriminalitas

July 22, 2026
Tiga Tersangka Kasus Sabu Resmi Diserahkan Polres Mimika ke Kejaksaan, Pengembangan Kasus Tahun 2024
Berita Utama

Tiga Tersangka Kasus Sabu Resmi Diserahkan Polres Mimika ke Kejaksaan, Pengembangan Kasus Tahun 2024

July 22, 2026
Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Mapurujaya
Berita Utama

Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Mapurujaya

July 22, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

July 23, 2026
Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026
Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

July 22, 2026
Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

July 22, 2026

Recent News

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

July 23, 2026
Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026
Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

July 22, 2026
Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

July 22, 2026
Paskah 2026 - DPRK Adolina Magal
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
20260321 Idul Fitri Ortal
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News