TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin.
Pembangunan RBLH tersebut sebanyak sebanyak tujuh unit yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, dengan total pagu anggaran sebesar Rp8.750.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH, MH mengatakan, penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Maret 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin Kabupaten Mimika.
Dalam rangka memperoleh data, informasi, dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud, maka Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sampai dengan saat ini, Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap dua (2) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan pembangunan dimaksud,” katanya.
Menurut Kajari, keterangan yang diperoleh masih terus didalami dan dianalisis guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan dilaksanakan secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahap penyelidikan ini, fokus utama Tim Penyelidik adalah mengumpulkan bahan keterangan, dokumen, serta alat bukti awal guna menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehubungan dengan aspek kerugian keuangan negara, hingga saat ini belum terdapat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
*Tim Penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek administrasi, teknis, dan keuangan terkait pelaksanaan proyek dimaksud,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah,” ujarnya.























