TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Kantor Bea Cukai Timika Timika mendapati minuman keras bermerk pabrik yang berizin tetapi dijual oleh tempat-tempat yang tidak memiliki izin penjualan.
Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah mengatakan, minuman toko yang dijual dan ada pita cukainya dijual oleh tempat yang tidak memiliki izin.
“Kami temukan ada yang minumannya berpita Cukai tapi tempatnya tidak berizin, dan itu tidak boleh,” katanya.
Menurutnya tempat-tempat penjual Miras pabrik meskipun minumannya berpita Cukai tempat penjualannya juga harus memiliki izin dari bea cukai.
“Jadi selain minumannya berpita Cukai, tempatnya harus juga berizin. Contoh bar-bar yang ada itu sebelum menjual mereka harus izin ke kita, Bea Cukai,” tuturnya.
Ia mengungkapkan pihaknya tahun 2026 sudah melakukan pemusnahan minuman hasil penyitaan sebanyak 57 liter dari berbagai jenis dan merk.
“Kami juga sudah melakukan pemusnahan dari hasil sitaan. Kami imbau informasinya jika ada penjual Miras yang tidak memiliki izin termasuk bir agar menyampaikan kepada kami,” ungkapnya.



























