TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Sebanyak 54 tersangka tidak kriminal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, jumlah tersebut didominasi tersangka kasus pencurian yang ditangani Satreskrim Polres Mimika.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika Ipda Gultom mengatakan, dari 54 tahanan tersebut 38 tersangka dari Reskrim dari berbagai kasus, 6 dari Sat Res Narkoba, 8 tersangka dari Polsek Miru, 1 titipan Kejaksaan dan 1 titipan Polres Puncak Jaya.
“Tahanan laki-laki 51 orang dan 3 perempuan dengan berbagai macam kasus,” katanya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika Senin (4/5/2026).
Ipda Gultom mengungkapkan, dari 54 tersangka tersebut paling banyak didominasi kasus pencurian kemudian kasus kasus lainnya.
“Paling banyak pencurian, terus pengeroyokan dan penganiayaan, narkoba dan pembunuhan,” ungkapnya.
Menurutnya pembinaan yang dilakukan kepada para tahanan tersebut adalah ibadah dan keterampilan dan kesenian yang disesuaikan pada oknum tahanannya.
“Untuk pembinaan harian yaitu ibadah. Untuk kesenian saat ini belum ada karena disesuaikan dari orangnya. Selama ini kita upayakan supaya mereka tidak mengulangi tindak kriminal lagi,” tuturnya.
Ipda Gultom menambahkan, para tahanan tersebut di dalam Rutan masa penahanannya maksimal 120 hari.
“Masa tahanan paling lama itu 120 hari itu kasus berat, kalau kasus ringan 60 hari saja maksimal,” ujarnya.




























