TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dan sapu bersih dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal tersebut dibuktikan aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sektoral dan Jalan Matoa Mimika, Kamis (30/4) malam.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong, S.IP tersebut membuahkan hasil signifikan dengan mengamankan dua tersangka berinisial N (46) dan MM (41) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Timika dengan barang bukti sebanyak 180 paket sabu dengan berbagai ukuran.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat timbang, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda,”katamya.
Kasi Humas mengungkapkan, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat,”ungkapnya.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.
























