TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Mimika terus terjadi dan pengedar-pengedar baru bermunculan. Hal tersebut terlihat sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah menangani 7 laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, mengatakan sebagian besar peredaran sabu di Timika berasal dari luar daerah, seperti Makassar dan Batam, yang masuk melalui jalur pengiriman maupun transportasi laut.
“Peredarannya masih didominasi dari luar daerah, menggunakan jasa ekspedisi dan kapal laut. Faktor ekonomi dan keuntungan cepat menjadi salah satu pemicu utama maraknya peredaran narkoba,” katanya di Mimika, Senin (27/4).
Menurutnya dari tujuh kasus tersebut, tiga telah memasuki tahap II, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, salah satunya sistem “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu yang dianggap aman sebelum diambil oleh pembeli.
“Kita tangani 7 LP dengan 11 tersangka. Tiga sudah tahap II dan empat masih dalam proses sidik. Sebagian berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, sementara lainnya hanya sebagai pengedar,” tuturnya.
Untuk menekan peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Mimika akan terus meningkatkan penegakan hukum serta memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah.
“Kami akan terus mendalami jaringan dan melakukan penindakan secara maksimal. Keuntungan yang besar ini yang membuat peredaran narkoba masih terus terjadi,” ungkapnya.
























