TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Kriminial berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang berupa pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban LN meninggal dunia di Kwamki Narama pada Minggu (29/3) sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Sabtu (18/4) mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 334 / III / 2026 / Spkt / Res Mimika / Polda Papua tengah, tanggal 29 Maret 2026; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP- Dik / 165 / IV / 2026 / Satreskrim / Polres Mimika / Polda Papua tengah, tanggal 02 April 2026; dab Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B / 41 / IV / 2026 / Reskrim, tanggal 07 April 2026.
Menurut Billy, kronologis kejadian pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 08.00 WIT, tersangka EH alias E berada di rumah Kwamki Naram. Setelah itu datang AH dan NA kemudian merencanakan akan melakukan pembunuhan.
“Kemudian saudara AH dan saudara NA menyuruh tersangka EH untuk mencari mobil karena sudah pasang perempuan IM untuk menjebak korban LN,” ujar Billy di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (18/4).
Setelah mengambil mobil rental, EH bersama AH dan NA menuju depan Gedung Emeneme. Saat tiba di halaman Emeneme AH menghubungi IM menyuruh datang ke depan halaman gedung Emeneme.
Setelah IM tiba dan naik ke mobil, tersangka EH alias E bersama AH dan NA menuju ke depan kantor pos melalui Jalan Restu dan saat di mobil IM mengatakan bahwa sudah menghubungi korban via mesangger untuk bertemu.
“Kemudian AH memberikan uang Rp 500.000 dan NA memberikan uang Rp 1.000.000. AH kemudian menyuruh untuk menghubungi korban dan mengajak bertemu di hotel yang agak terpencil. Kemudian tersangka EH menurunkan IM di depan Kantor Pos Jalan Yos Sudarso depan Bank Papua, Timika,” katanya.
Kemudian tersangka EH bersama AH dan NA menuju ke Pasar Baru. Setelah itu AH membeli dua buah sangkur dan memberikan satu kepada NA, Selanjutnya tersangka EH bersama AH dan NA putar-putar kota Timika sampai sore hari. Kemudian kembali ke Kwamki Narama sambil menghubungi LA dan JM untuk datang ke Kwamki Narama.
Setelah menjemput LA yang membawa parang dan JM, tersangka EH bersama AH dan NA kembali ke Jalan Irigasi, Gang Pepaya dan bertemu dengan BA dan JA. Kemudian NA menyampaikan bahwa akan melakukan aksi kemudian BA dan JA setuju untuk ikut.
“Sekitar pukul 20.00 WIT IM mengecat AH melalui messanger lalu mengatakan bahwa dia sudah bersama dengan korban dan sudah masuk di penginapan/hotel Merlin, belakang lapangan Jayanti di kamar 106. Selanjutnya tersangka EH bersama AH dan NA, LA, JM, BA, dan JA menuju ke hotel di belakang lapangan Jayanti,” ujar Billy.
Kemudian JA turun untuk memesan kamar hotel nomor 105. Sekitar pukul 22.30 WIT IM menghubungi AH melalui messanger lalu mengatakan bahwa korban sudah tidur dan mengirimkan foto. Tidak lama kemudian IM masuk ke dalam kamar 105 dan mengatakan ‘sudah cepat dia sudah tidur itu’.
Seletelah itu JM memegang parang, AH memegang sangkur, LA memegang sangkur, dan JA menuju ke kamar 106, tempat korban. Sedangkan tersangka EH bersama BA, NA, IM masuk ke dalam mobil untuk menunggu. Setelah JM memegang parang, AH memegang sangkur, LA memegang sangkur lalu dan JA membunuh korban.
Selanjutnya, tersangka EH turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar 106 dan menyampaikan kepada JM (yang memegang parang), AH (memegang sangkur), LA (memegang sangkur) dan JA untuk membungkus korban dengan menggunakan kain seprei tempat tidur kamar 106.
“Setelah korban dibungkus dengan kain, lalu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil dan selanjutnya korban dibawa ke Kwamki Narama di Jalan Freeport Lama,” kata Billy lebih lanjut.
Saat dalam perjalanan ke Jalan Freeport Lama AH menghubungi WD yang berada di Kwamki Narama menyuruh pemuda-pemuda untuk naik bawa panah ke pangkalan ojek Jalan Freeport Lama. Saat tiba di pangkalan ojek Jalan Freeport Lama tersangka EH alias E bersama AH dan NA, LA, JM, BA, dan JA menurunkan korban di depan pangkalan. “Motif utama dari perbuatan tersebutSet featured image diduga kuat karena dendam pribadi,” ujar Billy.
Untuk kronologis penangkapan, setelah kejadian pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu (29/3) dan Minggu (12/4) personil Satuan Reskrim di-back up personil Operasi Damai Cartens (ODC) menuju ke rumah tersangka EH di Kwamki Narama. Namun, karena tersangka EH melihat kedatangan pihak kepolisian, sehingga tersangka EH alias E melarikan diri ke SP 1.
Pada Rabu (15/4) pukul 15.00 WIT, bertempat di JaLan SP 1, Kamoro Jaya, Distrik Wania, setelah diketahui tersangka EH berada di SP1 Timika, personil Satreskrim bersama di-back up ODC menuju ke SP1 dan berhasil meringkus atau menangkap tersangka EH kemudian dibawa ke Polres Mimika.
“Untuk saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Mimika dan akan diproses hukum sebagaimana hukum yang berlaku di negara republik Indonesia,” kata Billy.
Barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam (parang dan sangkur), anak panah, kendaraan roda empat, pakaian dan barang milik pelaku, minuman keras serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Billy menambahkan, dari kejadian pembunuhan tersebut merupakan murni tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka EH bersama dengan AH, NA, LA, JM, BA, JA dan IM. Para pelaku di kenakan dalam pasal 458 KUHP atau Pasal 468 ayat (2) KUHP. (ST)































