JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengajukan permohonan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna meminta pemberian rekomendasi penghentian penyaluran dana desa di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Permohonan Kemendagri ke Kemenkeu merespon surat advokat dan konsultan hukum Frederika Korain, SH, MAAPD dari Veritas Law Office, Jayapura, Papua.
Surat itu tercatat dengan No. S-35/PK/2026, perihal Permohonan Rekomendasi Penghentian Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Yahukimo tertanggal 31 Maret 2026, dengan sifat: sangat segera.
“Ini mengkonfirmasi, bahwa Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sudah mendeteksi adanya masalah hukum dalam penyaluran dana desa pada ratusan kampung di Kabupaten Yahukimo selama ini,” ujar Frederika Korain melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Sabtu (18/4).
Pasca terbitnya surat tersebut, pengacara asal Papua itu menyatakan akan menindaklanjuti laporan kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami melihat ini sebagai momentum untuk mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penyaluran dana desa di Yahukimo. Surat ini akan menjadi bukti tambahan,” kata Frederika tegas.
Senada dengan itu, praktisi hukum Fatiatulo Lazira, SH juga memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran dana desa.
“Hati-hati. Kalau tidak sekarang, mungkin nanti. Setiap pihak yang terlibat dalam penyaluran dana desa kepada pihak-pihak yang tidak berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Fatiatulo Lazira.
Fati —sapaan akrab Fatiatulo Lazira— juga meminta agar setiap pihak yang tidak mau diseret dalam proses hukum agar taat dan menghormati seluruh proses hukum. (*)
























