JAKARTA, CARTENZNEWS.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Sabtu (18/4) mengecam insiden berdarah di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah yang berujung memakan korban jiwa.
Komnas HAM menyampaikan kecaman menyusul peristiwa operasi penindakan oleh Satuan Tugas Koops TNI Habema terhadap pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (14/4).
“Komnas HAM memperoleh informasi terkini kondisi HAM di Kabupaten Puncak. Pada 14 April 2026 terjadi operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB OPM yang dilakukan oleh TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurut Anis, peristiwa tersebut menyebabkan dua belas warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak. Belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.
“Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya,” kata Anis lebih lanjut.
Merespon peristiwa ini, Komnas HAM menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, Komnas HAM mengecam operasi penindakan terhadap TPNPB OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil.
“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Anis.
Menurut Komnas HAM, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.
Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Kedua, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara;
Ketiga, Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.
Keempat, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk megambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.
Kelima, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Keenam, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM. (*)




























