JAYAPURA, CARTENZNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Jayapura melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian kebakaran yang terjadi di depan Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Olah TKP dilaksanakan pada Kamis (26/4) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/III/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua. Sementara peristiwa kebakaran sendiri diketahui terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (25/3/2026).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali mengatakan, dalam proses olah TKP, petugas melakukan pengamatan umum dan khusus, termasuk pemotretan serta penomoran barang bukti yang ditemukan di lokasi. Salah satu temuan di TKP yakni meteran listrik yang meleleh akibat terbakar, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pendataan, kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian materil berupa dua unit rumah dan satu unit tempat usaha (bengkel) milik warga yang merupakan warga Distrik Sentani Timur,”katanya.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP sementara, belum dapat dipastikan titik awal sumber api. Hal ini disebabkan kondisi TKP yang sudah tidak dalam status quo, di mana sebagian barang-barang sisa kebakaran telah dipindahkan dan dibersihkan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan adanya indikasi saling tuding antar warga terkait penyebab kebakaran, yang berpotensi memicu konflik atau keributan. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Sebagai langkah tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Jayapura akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait penyebab pasti kebakaran. Selain itu, korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan polisi guna memperkuat proses penyelidikan.
























