TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Terkait mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika hingga saat ini belum ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini diungkapkan Bupati Mimika, Johannes Rettob saat dtemui awak media di halaman Graha Eme Neme Yauware, Rabu (21/5/2025) malam.
Ia mengatakan mutasi jabatan menjadi hak prerogatif bupati setelah enam bulan sesudah pelantikan.
“Kalau setelah enam bulan sesudah pelantikan, hak prerogatif bupati. Selama enam bulan setelah pelantikan ini harus ada petunjuk Mendagri. Mau dilakukan penunjukan, penggantian pejabat harus ada izin Mendagri, kalau tidak harus ada pertimbangan teknis dari BKN. Kalau izin keluar dalam waktu dekat, kita lakukan mutasi,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina




























