TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu senilai 900 juta lebih, hampir 1 milyar, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga ,Mile 32, Kamis (4/6/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Narkoba Iptu Yakobus Rante Limbong, Kasi Humas Iptu Hempy Ona dan dihadiri oleh perwakilan dari PN Kota Timika, Kejari Mimika dan kuasa hukum.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak berat bersih 296,1838 gram setelah disisihkan untuk uji lab 1,0430 gram dan pembuktian 1,0857 gram.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka setelah dilakukan penimbangan di Forensik Polda Papua sebanyak 298,3035 gram, sedangkan yang dimusnahkan berat bersih 296,1838 gram karena dikurangi untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan,” katanya.
Menurut Kapolres, barang bukti tersebut hasil penangkapan pengedar perempuan berinisial NN alias V yang ditangkap di Jalan Perintis, Gang Panimbar, pada 20 Mei 2026 lalu.
“Barang bukti kami amankan dari tersangka NN barang tersebut milik MD alias G yang berstatus DPO,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait tersangka yang DPO apakah berada di dalam atau di luar Timika. “DPO kita masih dalami dan kita terus kejar,”ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka dikenakan – Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. – Pasal 137 dan Pasal 138 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.



























