TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika segera mengambil langkah tegas terhadap pemanfaatan tanah kosong milik daerah yang tidak sesuai aturan.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan keprihatinannya karena sebagian besar aset tanah pemerintah daerah dibiarkan tak terurus sehingga rawan dicaplok pihak lain secara sepihak.
“Sering kali kita kembali ke lokasi, tanah sudah dikuasai orang lain. Padahal itu aset pemerintah,” ujar Bupati JR, Senin (18/5/2026).
Dia menekankan perlunya sistem pendataan dan pengawasan aset secara terpadu melalui mekanisme satu pintu. Menurutnya, selama ini tidak ada monitoring yang memadai, sehingga muncul masalah kepemilikan di kemudian hari. “Dengan satu pintu, semua aset bisa kita pantau dengan baik,” tegasnya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang marak ditemukan adalah penggunaan tanah kosong milik pemerintah daerah oleh masyarakat untuk berjualan tanpa penataan yang jelas. Bupati memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan hal tersebut.
“Banyak lapak-lapak berdiri di tanah Pemda tanpa izin. Ini harus dibereskan segera,” katanya.
Selain penertiban, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah secara terintegrasi, termasuk penyewaan. Ia mengingatkan agar tidak ada pengelolaan sendiri-sendiri oleh masing-masing instansi.
Lebih lanjut, Bupati melihat adanya peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari optimalisasi fasilitas umum, seperti kawasan Gedung Eme Neme Yauware. Menurutnya, lahan parkir yang luas di area tersebut dapat dikelola menjadi sumber pendapatan yang signifikan jika ditata dengan baik. “Halaman parkirnya besar. Harus ada pengelolaan parkir yang serius agar bisa menyumbang ke kas daerah,” pungkasnya. (LE)























