TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Oknum Security berinisial DPPSP (25) ditangkap Sat ResNarkoba Polres Mimika saat mengambil paket berisikan narkoba jenis Tembakau Sinte, di kantor Jasa pengiriman J&T, Jalan WR Supratman, Timika, Rabu (6/5/2026), sekitar pukul 15.00 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP /A / 11 / V / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 06 Mei 2026.
“Pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
:Beserta barang bukti 1 paket plastik sedang warna merah kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis, 1 buah boks bekas paket jasa pengiriman J&T, 1 buah HP dan 1 satu unit motor Vega R warna hitam,” tambahnya.
Untuk kronologis kejadian Kasi Humas menjelaskan, pada waktu itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari Personil Polsek Mimika Baru bahwa sekitar jam 15.00 WIT di Jalan WR Supratman tepatnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Timika telah diamankan seseorang laki-laki berinisial D.P.P.S.P (25), dengan barang buktinya berupa 1 buah kotak box diduga berisikan Narkotika.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya tersebut diamankan menuju kantor Polsek Mimika Baru Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Mimika menuju kantor Polsek Mimika Baru guna melakukan pengecekan barang bukti milik pelaku tersebut dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Opsnal bersama sama pelaku diketahui benar ditemukan paketan milik pelaku tersebut berisikan 1 paket sedang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongan 1 jenis tembakau Sintetis.
“Polsek Mimika Baru mengamankan tersangka, kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar paketan tersebut benar berisikan Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis milik pelaku sendiri,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Mimika berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

























