TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial NNML (44) mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu di rumah kosnya, di Jalan Perintis Gang Panimbar, ditangkap Satres Narkoba Polres Mimika, Kamis (20/5/2026) pukul 00.20 WIT.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y Rante Limbong SIP mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi : LP /A / 13 / V / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 20 Mei 2026.
“Tersangka beserta barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, barang bukti yang diamankan, 36 plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 kantong plastik warna hitam (pembungkus paketan sabu), 1 plastik warna hijau berisi tisu (pembungkus paketan sabu), 1 pak pipet warna hitam, 1 pak pipet warna kuning dan merah muda, 1 buah Hand Phone Infinix Smart 9 warna krem dan 1 buah Hand Phone Tekno Spark Go 1 warna biru dongker.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 KUHP tentang Narkotika,” ungkapnya.
Untuk kronologis penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan, sekitar jam 00.05 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh menuju TKP alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan yang mana pada saat Tim tiba di TKP tim mencurigai salah satu rumah kos yang mana sering ramai didatangi oleh orang yang berbeda – beda, di seputaran alamat TKP yang dimaksud.
“Setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 00.20 Wit Tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka dan dari tangan pelaku Tim berhasil menyita 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu milik tersangka,” jelasnya.
























