TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Sengketa tanah dan wilayah adat serta kejelasan legalitas lembaga masyarakat hukum adat menjadi perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Selasa (13/10/2026).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut agar hak-hak masyarakat adat, khususnya tanah ulayat dan wilayah adat, dapat diperjuangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rampeani mengatakan, perda tersebut harus dipahami masyarakat agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat.
“Jangan sampai peraturan daerah sudah dibuat dengan anggaran negara dan melalui semua prosedur, tetapi masyarakat tidak menikmati manfaat dari peraturan daerah itu,” ujarnya.
Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme, mengatakan sosialisasi perda dilaksanakan di sejumlah wilayah untuk memperluas jangkauan informasi dan memastikan masyarakat mengetahui peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak mereka.
Sengketa Tanah dan Wilayah Adat Jadi Perhatian
Dalam sosialisasi tersebut, Rampeani menyoroti persoalan sengketa tanah dan wilayah adat, termasuk konflik di Kapiraya, yang menurutnya membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum adat dan peraturan daerah.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu landasan dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Masyarakat diharapkan memahami tidak hanya hak-hak adat, tetapi juga dasar hukum dan prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan tanah ulayat maupun wilayah adat.
“Kita tidak boleh hanya berbicara sebagai anak adat, tetapi tidak mengetahui peraturan daerah yang sudah dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Karena itu, saya berharap materi yang diberikan hari ini dapat dipahami dan disosialisasikan kembali kepada masyarakat,” katanya.
DPRK Dorong Kejelasan Legalitas Lembaga Adat
Selain persoalan tanah ulayat, Rampeani menyoroti aspirasi masyarakat terkait pengakuan dan legalitas lembaga masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.
Ia meminta pihak yang mengajukan permohonan pengakuan kelembagaan melengkapi dokumen administrasi dan dasar hukum yang jelas agar dapat ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Rampeani mengungkapkan, DPRK Mimika sebelumnya telah menerima perwakilan lembaga yang menyampaikan permohonan terkait pengakuan dan legalitas kelembagaan. Untuk itu, ia mendorong agar permohonan disampaikan secara tertulis sehingga dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
“Kami di DPRK tidak bisa serta-merta menjawab sesuai aspirasi masyarakat. Kita harus menggali terlebih dahulu apa yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut dan dasar hukumnya,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengakuan kelembagaan. Jika masih terdapat kekurangan administrasi atau dokumen pendukung, pemerintah diharapkan membantu proses penyempurnaan sesuai ketentuan hukum.
Rampeani juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara masyarakat hukum adat dan lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat hukum adat. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kedudukan, fungsi, dan ruang lingkup kewenangan masing-masing.
“Harapan saya, setelah kita membahas dan mencari solusi bersama, ini menjadi ilmu baru untuk mencerdaskan masyarakat tentang bagaimana melindungi hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Perda Mengatur Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat
Rampeani menjelaskan, Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, kegiatan spiritual dan budaya, serta hukum adat dan peradilan adat.
Perda tersebut juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRK, pembentukan panitia masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, terdapat tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan tersebut, termasuk melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan, pemberdayaan, pembinaan, serta upaya mencegah pemanfaatan tanah hak ulayat yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, DPRK berperan mengawasi pelaksanaan perda, membahas anggaran, menampung aspirasi masyarakat hukum adat, serta meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Rampeani mengingatkan bahwa pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, penerapan perda perlu selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Perlu Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat
Rampeani menegaskan, perlindungan hak masyarakat adat membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, lembaga adat, aparat keamanan, serta masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap tokoh adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda dapat memahami substansi perda serta menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan, prosedur, dan dokumen hukum, berbagai aspirasi terkait sengketa tanah, perlindungan hak ulayat, serta pengakuan dan legalitas lembaga adat di Kabupaten Mimika diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. (LE)


























