TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyusun KONSULTASI PUBLIK II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika bertempat di Meeting Room Hotel Horison Ultima, Kamis 4 Desember 2025.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hinndom yang mewakili Bupati Mimika Johanes Rettob. Hadir dalam kegiatan ini pimpinan OPD dan narasumber dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, serta tamu undangan.
Evert menyebutkan bahwa penyelenggaraan tata ruang merupakan amanat undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang Perda Tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan.”sebut Evert
Ia mengatakan ketentuan tersebut dibuat melalui peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang serta peraturan menteri ATR Tahun 2021 tentang Rencana Detail Penyusunan Tata Ruang.
“Kawasan kota direncanakan sebagai pusat perkumpulan baru yang diharapkan mampu mendorong kesempatan pembangunan wilayah, meningkatkan investasi serta mewujudkan pemerataan ekonomi di Kabupaten Mimika,” katanya.
Evert menambahkan, bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah Daerah memandang penting keterlibatan seluruh pemangku kepentingan melalui pelaksanaan konsultasi publik hari ini. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses penyusunan RDTR.
“Melalui forum ini pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, saran dan pertimbangan yang konsumtif guna penggunaan dokumen RDTR yang sedang disusun bersama,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan aktif, konsumtif dan bertanggungjawab agar ini mencerminkan pembangunan di daerah ini serta mencakup aspirasi masyarakat sekaligus berdasarkan pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
“Diharapkan penyusunan RDTR dapat berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang jelas dan terarah, sebagai instrumen pengendalian tata ruang yang efektif, acuan dalam pemeliharaan perizinan yang transparan dan terintegrasi serta landasan dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang aman nyaman produktif,” ungkapnya. (Dedy Lg)



























