TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Mimika Tahun 2025–2045.
Kegiatan yang berlangsung di Timika tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Frans Kambu. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa konsultasi publik ini memiliki arti penting karena menjadi wadah untuk menimbun masukan, saran, dan pandangan dari berbagai pihak.
“Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke DPRD Mimika, sehingga memiliki payung hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan,” ujar Frans Kambu.
Ia menambahkan, Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mimika 2025–2045 menuju Indonesia Emas.
“Bagi Kabupaten Mimika, Grand Design Pembangunan Kependudukan memiliki arti penting dan strategis dalam memperkuat arah pembangunan berbasis manusia, terutama dalam menyambut bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030–2035,” jelas Frans Kambu.
Lebih lanjut ia menekankan, pemerintah daerah memiliki waktu yang terbatas untuk menyiapkan kebijakan dan infrastruktur yang tepat agar peluang bonus demografi dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat Mimika.
“Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap substansi naskah akademik dan draf Raperda yang sedang disusun,” ujarnya.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Mimika, Priska Kum mengatakan, dengan Peraturan Daerah ini maka pembangunan kependudukan akan melibatkan seluruh unsur baik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Mimika, dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan kependudukan secara menyeluruh.
“Dengan demikian, pelaksanaan Perda GDPK bukan hanya menjadi tanggung jawab DP3AP2KB, tetapi merupakan tugas bersama seluruh perangkat daerah yang terkait di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Dengan tersusunnya naskah akademik Ranperda GDPK Kabupaten Mimika, diharapkan pada tahun 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRK Mimika.
Melalui penyusunan dokumen GDPK dan Ranperda ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Mimika juga dapat menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) yang akan dikoordinir oleh Sekretaris Daerah bersama Bappeda Kabupaten Mimika.
“Grand Design Pembangunan Kependudukan ini mengatur mulai dari aspek kuantitas, kualitas, hingga pemerataan pembangunan kependudukan di Kabupaten Mimika, yang mencakup lima pilar utama pembangunan kependudukan,” tandas Kadis P3AP2KB, Priska Kuum. (Dedy Lg)


























