• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Modus Diajak Kencan di Hotel Surabya, Seorang Duda Membawa Kabur Ponsel dan Motor Milik Korban

Modus Diajak Kencan di Hotel Surabya, Seorang Duda Membawa Kabur Ponsel dan Motor Milik Korban

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
November 1, 2025
in Berita Utama, Hukum, Kriminal
0
518
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Cartenznews.com – Otniel Frans (30), alias OF seorang duda anak satu asal Sedati Sidoarjo ini tak berkutik saat ditangkap anggota polisi dari Polsek Tenggilis Mejoyo atas kasus pencurian, dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kencan di Surabaya.

Tersangka diringkus polisi karena dilaporkan dua korban AN, (21), warga asal Mojokerto dan CLS, (21), warga Kembang Kuning, Surabaya.

Baca Juga

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

July 23, 2026
Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026

Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Prastya Yana Wisesa menjelaskan, aksi pertama pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di salah satu hotel Jalan Jemursari, Surabaya, Selasa (25/08/2025).

Idul Adha 1447 H 2026 KPU Ketua Dete Abugau

Kejadian bermula saat tersangka mengajak kencan korban CLS, (21), di hotel Jalan Jemursari. Ketika itu korban dan tersangka ke lokasi menggunakan motor Honda Beat milik korban.

Sesampainya di hotel, korban diturunkan di lobi. Sementara tersangka berdalih hendak memarkir kendaraan korban dan membawa STNK. Namun itu hanya akal-akalan tersangka. Korban ditinggal dan tersangka kabur membawa motor.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Setelah diselidiki pelaku akhirnya ditangkap di apartemen Jalan Rungkut Industri Surabaya.

“Modus operandi tersangka mencari atau kenalan dengan korban di media sosial. Terus diajak ketemuan kencan dan motornya dibawa kabur,” ucapnya, Jumat (31/10//2025).

Prastya menambahkan, selain beraksi di hotel Jemursari tersangka juga melakukan aksi yang sama di salah satu hotel Jalan Walikota Mustajab pada Senin (08/10/2025). Korbannya AN, (21), perempuan asal Mojokerto. Tersangka kenal dengan korban melalui media sosial dan telegram. Kemudian terjalin komunikasi dan hubungan layaknya orang pacaran.

“Setelah kenal dua minggu. Terus diajak kencan di hotel. Saat korban mandi di hotel, HP merk Samsung A23 milik korban yang ditaruh di kasur dibawa kabur,” ungkapnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Kediri Kota ini menuturkan untuk sementara ada dua korban perempuan dari ulah tersangka. Para korban rata-rata masih single.

Sementara tersangka OF mengaku kenal dengan korban melalui salah satu channel telegram cari pasangan. Setelah mendapatkan sasaran cewek tersangka lalu melancarkan aksinya dengan komunikasi intens di telegram. Dua minggu berkenalan tersangka mengajak korban untuk bertemu dan kencan.

“Kalau biasanya ada uang saya kasih uang transfer korbannya Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu. Saya ajak ke hotel short time, kalau nginap belum,” ujarnya.

OF mengaku saat korban lengah lalu mulai mengambil HP dan motor korban. Tersangka lantas kabur meninggalkan korban sendiri. Kemudian barang berharga korban dijual dan hasilnya untuk keperluan pribadi tersangka.

“Saya kerja marketing sales garmen. Cari korban cewek di chanel telegram sesuai tipe saya,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP tentang pencurian, penipuan dan penggelapan. (Max Lg)

ShareTweetShareSend
Paskah 2026 - DPRK Adolina Magal
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017
Berita Utama

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

July 23, 2026
Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan
Berita Utama

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026
Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya
Berita Utama

Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

July 22, 2026
Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan
Berita Utama

Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

July 22, 2026
Kapolres Mimika Perkuat Patroli, Brimob Disiapkan Bantu Tekan Kriminalitas
Berita Utama

Kapolres Mimika Perkuat Patroli, Brimob Disiapkan Bantu Tekan Kriminalitas

July 22, 2026
Tiga Tersangka Kasus Sabu Resmi Diserahkan Polres Mimika ke Kejaksaan, Pengembangan Kasus Tahun 2024
Berita Utama

Tiga Tersangka Kasus Sabu Resmi Diserahkan Polres Mimika ke Kejaksaan, Pengembangan Kasus Tahun 2024

July 22, 2026
Next Post
IK Flobamora Mimika Gelar Musda) ke-IV, Bersinergi Membangun Persaudaraan

IK Flobamora Mimika Gelar Musda) ke-IV, Bersinergi Membangun Persaudaraan

Pemdis Mimika Timur Jauh Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Amamapare bagi 5 Kampung

Pemdis Mimika Timur Jauh Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Amamapare bagi 5 Kampung

Parade Foto Pemdis Mimika Timur Jauh Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Warga 5 Kampung

Parade Foto Pemdis Mimika Timur Jauh Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Warga 5 Kampung

DPMK Mimika Gelar Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa, Pengukuhan Kepala 133 Kampung Ditunda

DPMK Mimika Gelar Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa, Pengukuhan Kepala 133 Kampung Ditunda

AJK Apresiasi Deklarasi KAWAN, Theo Dorong Kolaborasi dan Tumbuhnya Organisasi Wartawan di Ketapang

AJK Apresiasi Deklarasi KAWAN, Theo Dorong Kolaborasi dan Tumbuhnya Organisasi Wartawan di Ketapang

Paskah 2026 - Distrik MTJ Priska Kuum Seragam Putih
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

July 23, 2026
Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026
Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

July 22, 2026
Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

July 22, 2026

Recent News

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih di DPR Kabupaten Tolikara Tahun 2017

July 23, 2026
Pemkab Mimika Akan Tertibkan Kembali Dharma Wanita Persatuan

Siapkan Konsep Sekolah Sepanjang Hari, Pemkab Mimika Gandeng Unipa

July 22, 2026
Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

Pemkab Mimika Dorong Sanggar Seni Dikelola Profesional untuk Jaga Warisan Budaya

July 22, 2026
Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

Polisi Tangkap Dua Pria Aniaya Perempuan 50 Tahun di Pinggir Jalan

July 22, 2026
Paskah 2026 - Ketua KPU Mimika
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
20260321 Idul Fitri KPU Frans Bahy
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News