• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers  

Teguh Santosa (Foto: Istimewa)

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers  

Yosefina Dai Dore by Yosefina Dai Dore
May 15, 2024
in Berita Utama
0
523
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

Baca Juga

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

February 21, 2026
Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

February 20, 2026

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

HUT PI ke-171 Dinas Satpol PP Mimika

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyeleraskannya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers.

Wartawan/Editor: Yosefina

Tags: JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
ShareTweetShareSend
HUT Mimika 29 di 2025 - Dinas PMK
Yosefina Dai Dore

Yosefina Dai Dore

Related Posts

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo
Berita Utama

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

February 21, 2026
Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala
Berita Utama

Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

February 20, 2026
TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026
Berita Utama

TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026

February 20, 2026
Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae
Berita Utama

Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

February 20, 2026
Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau Tegaskan Terkait Temuan BPK, Pihaknya Sudah Memberikan Saksi Administratif
Berita Utama

Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau Tegaskan Terkait Temuan BPK, Pihaknya Sudah Memberikan Saksi Administratif

February 20, 2026
Polres Mimika Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih Selama Ramadhan
Berita Utama

Polres Mimika Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih Selama Ramadhan

February 20, 2026
Next Post
Panitia MTQ XXX se-Tanah Papua akan Datangkan Al Qur’an Raksasa dari Makassar, Berat 270 Kg

Panitia MTQ XXX se-Tanah Papua akan Datangkan Al Qur’an Raksasa dari Makassar, Berat 270 Kg

Anggota DPR RI, Trifena Tinal Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada Masayarakat Mimika

Anggota DPR RI, Trifena Tinal Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada Masayarakat Mimika

Januari-Mei 2024, Pengadilan Negeri Kota Timika Tangani 15 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur, Pelaku Orang Terdekat, Tiga Pelaku Sudah Terinfeksi HIV

Januari-Mei 2024, Pengadilan Negeri Kota Timika Tangani 15 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur, Pelaku Orang Terdekat, Tiga Pelaku Sudah Terinfeksi HIV

Berkolaborasi dengan JMSI, BPJS Kesehatan Mimika Gelar Sosialisasi Program JKN kepada Sejumlah Media Online di Timika

Berkolaborasi dengan JMSI, BPJS Kesehatan Mimika Gelar Sosialisasi Program JKN kepada Sejumlah Media Online di Timika

400 kamar Hotel di Timika Disiapkan untuk Peserta MTQ XXX Se-Tanah Papua

400 kamar Hotel di Timika Disiapkan untuk Peserta MTQ XXX Se-Tanah Papua

HUT Mimika 29 - Dinas POL PP
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

February 21, 2026
Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

February 20, 2026
TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026

TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026

February 20, 2026
Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

February 20, 2026

Recent News

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz 2026 Ringkus Pentolan KKB Homi Heluka di Yahukimo

February 21, 2026
Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

Tabrak Bundaran Petrosea Mimika Seorang Pria Tergeletak dan Alami Luka di Kepala

February 20, 2026
TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026

TNI-Polri dan Pemda Mimika Gelar Apel Gabungan Peringati HPSN 2026

February 20, 2026
Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

February 20, 2026
Komisioner KPU Papua Tengah Indra Ebang Ola Nataru
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
Iklan Dinkes Selamat HUT Mimika ke-29
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News