• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat Jadi Sorotan

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat Jadi Sorotan

Redaksi Cartenz News by Redaksi Cartenz News
October 13, 2026
in Berita Utama, Politik, Sosial dan Budaya
0
501
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Sengketa tanah dan wilayah adat serta kejelasan legalitas lembaga masyarakat hukum adat menjadi perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Selasa (13/10/2026).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut agar hak-hak masyarakat adat, khususnya tanah ulayat dan wilayah adat, dapat diperjuangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan Saat Cuaca Panas

Ketua DPRK Mimika Desak Penanganan Kabut Asap, Minta Masker Segera Dibagikan

October 13, 2026
Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

October 13, 2026

Rampeani mengatakan, perda tersebut harus dipahami masyarakat agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat.

Paskah 2026 - Distrik MTJ Priska Kuum Seragam Putih

“Jangan sampai peraturan daerah sudah dibuat dengan anggaran negara dan melalui semua prosedur, tetapi masyarakat tidak menikmati manfaat dari peraturan daerah itu,” ujarnya.

Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme, mengatakan sosialisasi perda dilaksanakan di sejumlah wilayah untuk memperluas jangkauan informasi dan memastikan masyarakat mengetahui peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak mereka.

Sengketa Tanah dan Wilayah Adat Jadi Perhatian

Dalam sosialisasi tersebut, Rampeani menyoroti persoalan sengketa tanah dan wilayah adat, termasuk konflik di Kapiraya, yang menurutnya membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum adat dan peraturan daerah.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu landasan dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat diharapkan memahami tidak hanya hak-hak adat, tetapi juga dasar hukum dan prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan tanah ulayat maupun wilayah adat.

“Kita tidak boleh hanya berbicara sebagai anak adat, tetapi tidak mengetahui peraturan daerah yang sudah dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Karena itu, saya berharap materi yang diberikan hari ini dapat dipahami dan disosialisasikan kembali kepada masyarakat,” katanya.

DPRK Dorong Kejelasan Legalitas Lembaga Adat

Selain persoalan tanah ulayat, Rampeani menyoroti aspirasi masyarakat terkait pengakuan dan legalitas lembaga masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.

Ia meminta pihak yang mengajukan permohonan pengakuan kelembagaan melengkapi dokumen administrasi dan dasar hukum yang jelas agar dapat ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Rampeani mengungkapkan, DPRK Mimika sebelumnya telah menerima perwakilan lembaga yang menyampaikan permohonan terkait pengakuan dan legalitas kelembagaan. Untuk itu, ia mendorong agar permohonan disampaikan secara tertulis sehingga dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

“Kami di DPRK tidak bisa serta-merta menjawab sesuai aspirasi masyarakat. Kita harus menggali terlebih dahulu apa yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut dan dasar hukumnya,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengakuan kelembagaan. Jika masih terdapat kekurangan administrasi atau dokumen pendukung, pemerintah diharapkan membantu proses penyempurnaan sesuai ketentuan hukum.

Rampeani juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara masyarakat hukum adat dan lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat hukum adat. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kedudukan, fungsi, dan ruang lingkup kewenangan masing-masing.

“Harapan saya, setelah kita membahas dan mencari solusi bersama, ini menjadi ilmu baru untuk mencerdaskan masyarakat tentang bagaimana melindungi hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Perda Mengatur Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat

Rampeani menjelaskan, Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, kegiatan spiritual dan budaya, serta hukum adat dan peradilan adat.

Perda tersebut juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRK, pembentukan panitia masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, terdapat tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan tersebut, termasuk melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan, pemberdayaan, pembinaan, serta upaya mencegah pemanfaatan tanah hak ulayat yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, DPRK berperan mengawasi pelaksanaan perda, membahas anggaran, menampung aspirasi masyarakat hukum adat, serta meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Rampeani mengingatkan bahwa pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, penerapan perda perlu selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Perlu Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat

Rampeani menegaskan, perlindungan hak masyarakat adat membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, lembaga adat, aparat keamanan, serta masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap tokoh adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda dapat memahami substansi perda serta menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan, prosedur, dan dokumen hukum, berbagai aspirasi terkait sengketa tanah, perlindungan hak ulayat, serta pengakuan dan legalitas lembaga adat di Kabupaten Mimika diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. (LE)

ShareTweetShareSend
20260321 Idul Fitri Ortal
Redaksi Cartenz News

Redaksi Cartenz News

Related Posts

Ketua DPRK Mimika Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan Saat Cuaca Panas
Berita Utama

Ketua DPRK Mimika Desak Penanganan Kabut Asap, Minta Masker Segera Dibagikan

October 13, 2026
Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara
Berita Utama

Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

October 13, 2026
Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon
Berita Utama

Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon

October 13, 2026
Sekolah Libur karena Asap, Penyaluran MBG bagi Siswa di Mimika Berpotensi Dihentikan Sementara
Berita Utama

Pelayanan MBG 3B di Mimika Akan Dievaluasi, Posyandu yang Belum Terlayani Jadi Perhatian

October 13, 2026
Kepala Distrik Mimika Baru Kunjungi Warga Terdampak Konflik di Kwamki Baru
Berita Utama

Kepala Distrik Mimika Baru Kunjungi Warga Terdampak Konflik di Kwamki Baru

October 12, 2026
Asap Ganggu Kesehatan, Pemkab Mimika Bagikan Masker dan Tingkatkan Layanan RS
Berita Utama

Asap Ganggu Kesehatan, Pemkab Mimika Bagikan Masker dan Tingkatkan Layanan RS

October 12, 2026
Next Post
Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon

Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon

Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

Ketua DPRK Mimika Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan Saat Cuaca Panas

Ketua DPRK Mimika Desak Penanganan Kabut Asap, Minta Masker Segera Dibagikan

20260325
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Ketua DPRK Mimika Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan Saat Cuaca Panas

Ketua DPRK Mimika Desak Penanganan Kabut Asap, Minta Masker Segera Dibagikan

October 13, 2026
Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

October 13, 2026
Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon

Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon

October 13, 2026
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat Jadi Sorotan

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat Jadi Sorotan

October 13, 2026

Recent News

Ketua DPRK Mimika Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan Saat Cuaca Panas

Ketua DPRK Mimika Desak Penanganan Kabut Asap, Minta Masker Segera Dibagikan

October 13, 2026
Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

Pemdis Mimika Baru Imbau Aktivitas Galian dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara

October 13, 2026
Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon

Wabup Mimika Dampingi Wabup Geley, Hadiri Peresmian Graha Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah di Mayon

October 13, 2026
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat Jadi Sorotan

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat Jadi Sorotan

October 13, 2026
Hari Lahir Pancasila 2026 Kepala Distrik MTJ Priska Kuum
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
Paskah 2026 - Ketua KPU Mimika
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News