TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendorong penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum berbasis digital di wilayah Papua Raya. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan integrasi data produk hukum daerah sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum secara cepat dan akurat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Papua Raya Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bappeda Timika, Jumat (9/10/2026).
Rapat koordinasi yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika itu mengusung tema “Kolaborasi JDIH se-Papua Raya: Mewujudkan Transformasi Pengelolaan Dokumentasi Hukum Berbasis Teknologi”.
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Manusia, Petrus Pali Amba, yang hadir mewakili Bupati Mimika. Turut hadir perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakannya, Petrus mengatakan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut dia, perkembangan teknologi menuntut pengelolaan dokumentasi hukum yang terintegrasi agar produk hukum daerah dapat ditemukan dan diakses dengan mudah oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah.
“Di era digital ini, kebutuhan akan dokumentasi hukum yang terintegrasi, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah sudah menjadi sebuah keharusan,” ujar Petrus.
Tiga Hal Jadi Fokus Penguatan JDIH
Petrus mengatakan, pembangunan di Papua Raya perlu didukung kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap produk hukum daerah. Karena itu, pengelolaan JDIH perlu diperkuat melalui kolaborasi antarpemerintah daerah dan dukungan teknologi informasi.
Ia menyoroti tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan JDIH, yakni integrasi sistem dokumentasi hukum dengan sistem nasional, peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola, serta penguatan sinergi antardaerah.
Integrasi sistem diharapkan membuat dokumentasi hukum daerah lebih tertata dan mudah ditelusuri. Sementara itu, peningkatan kapasitas pengelola diperlukan agar dokumen yang dipublikasikan tetap valid, akurat, dan sesuai standar.
Petrus juga berharap rakor tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk mengatasi berbagai kendala pengelolaan JDIH, termasuk tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur digital di Papua Raya.
“Manfaatkan momentum ini untuk saling bertukar pikiran dan berbagi gagasan terbaik demi kemajuan daerah kita masing-masing,” katanya.
Perkuat Koordinasi Pengelola JDIH
Dalam laporan panitia yang dibacakan Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum, Norawati Simanjuntak, dijelaskan bahwa rakor tersebut dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi, mengintegrasikan sistem, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH di tingkat kabupaten dan kota.
Forum itu juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian, serta membahas solusi atas kendala teknis dalam pengelolaan dokumen hukum berbasis digital.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pembina JDIH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota se-Papua Raya.
Selain itu, rakor diarahkan untuk mempercepat penerapan standar nasional pengelolaan dokumentasi hukum serta meningkatkan kemampuan pengelola dalam menyediakan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dan penyerahan plakat sebagai bagian dari rangkaian acara.
Penguatan JDIH diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi hukum di Papua Raya, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap peraturan dan produk hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. (LE)
























