TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Tumpukan dokumen dan arsip pemerintahan yang selama ini tersimpan secara fisik mulai diarahkan ke sistem digital. Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong penerapan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) untuk memperkuat tata kelola arsip sekaligus mendukung transformasi digital pemerintahan.
Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi SIKN dan JIKN Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Yohana Paliling, didampingi Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, Firom Mom Balinal, serta narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Bimtek tersebut diikuti pimpinan dan utusan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perwakilan dari delapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika.
Arsip Bukan Sekadar Tumpukan Dokumen
Yohana menegaskan, arsip memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Arsip yang dikelola dengan baik bukan hanya menjadi tempat menyimpan dokumen, tetapi juga menjadi sumber informasi, bukti administrasi, bahan pertanggungjawaban hingga pendukung pengambilan keputusan pemerintah.
“Arsip yang dikelola secara sistematis, terklasifikasi, terindeks, dan terdigitalisasi akan mempercepat penemuan dokumen, mengurangi hambatan produktivitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yohana, pengelolaan arsip harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan. Setiap OPD wajib memastikan arsip tercipta, dikelola, disimpan dan dapat ditemukan kembali sesuai ketentuan kearsipan.
Dari Lemari Arsip ke Sistem Digital
Melalui penerapan SIKN dan JIKN, Pemkab Mimika ingin mengubah pola pengelolaan arsip dari yang bergantung pada penyimpanan fisik menuju sistem digital yang lebih terstruktur.
Yohana menjelaskan, SIKN merupakan sistem dalam penyelenggaraan informasi kearsipan secara nasional. Sementara JIKN menjadi jaringan informasi kearsipan yang memungkinkan informasi arsip tertentu diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi juga dinilai penting untuk mengurangi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen akibat berbagai faktor, termasuk bencana dan keterbatasan ruang penyimpanan.
Selain mempermudah pencarian dokumen, sistem tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan informasi sekaligus sejarah Kabupaten Mimika.
OPD Diminta Jangan Berhenti di Bimtek
Yohana meminta pimpinan OPD, arsiparis dan pengelola arsip tidak menjadikan kegiatan tersebut sekadar agenda pelatihan.
Pengetahuan yang diperoleh harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari di masing-masing perangkat daerah.
Koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah juga diminta terus diperkuat agar pengelolaan arsip di setiap OPD berjalan sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita jadikan SIKN dan JIKN sebagai sarana pemberian layanan arsip digital terbaik bagi masyarakat Mimika. Semangat ini juga kita persembahkan dalam rangka menyambut HUT ke-30 Kabupaten Mimika, merawat sejarah untuk membangun masa depan,” kata Yohana.
Bagian dari Transformasi Digital Pemerintahan
Penerapan SIKN dan JIKN menjadi salah satu langkah Pemkab Mimika dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan.
Program tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan peningkatan kapasitas aparatur dan penerapan sistem kearsipan digital, Pemkab Mimika menargetkan pengelolaan arsip yang lebih tertib, aman dan mudah ditelusuri.
Bukan hanya untuk kebutuhan administrasi pemerintah, sistem tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan jejak pemerintahan dan sejarah daerah tetap terjaga untuk generasi mendatang.



























