TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, segera menertibkan pedagang di kawasan Pasar Lama Timika.
Kepala Satpol PP Mimika, Koga, mengatakan penertiban dijadwalkan berlangsung Selasa hingga Kamis pekan ini.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang selama sekitar satu bulan.
“Sementara yang kami siapkan ini Pasar Lama. Kemungkinan hari Selasa atau Rabu kami sudah turun ke sana. Selama sebulan kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pedagang-pedagang di situ,” ujar Koga.
Menurut Koga, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pedagang yang menambah bangunan atau memperluas lapaknya.
Sebagian pedagang, kata dia, telah menindaklanjuti peringatan tersebut dengan merapikan atau membongkar sendiri bagian lapak yang ditambahkan.
“Sudah kami sosialisasikan dan sudah kami sampaikan surat peringatan tiga kali. Ada yang sadar dan sudah mulai rapi. Mereka sudah bongkar sendiri. Nanti yang belum, Selasa, Rabu atau Kamis kami turun untuk membersihkan yang belum dirapikan sendiri,” jelasnya.
Bukan Relokasi Pedagang
Koga menegaskan penertiban tersebut bukan merupakan program relokasi pedagang ke lokasi lain.
Menurut dia, Satpol PP hanya memiliki kewenangan melakukan penertiban. Jika pemerintah akan memindahkan pedagang, proses tersebut membutuhkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Tugas kami hanya penertiban. Tidak ada tugas untuk memindahkan, menyiapkan tempat dan segala macam,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan melibatkan sejumlah unsur, termasuk Linmas, Babinsa, dan RT setempat.
Koga mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan. Penertiban difokuskan pada penambahan lapak atau bangunan yang dinilai menggunakan ruang secara berlebihan dan mengganggu akses masyarakat.
“Kami tidak melarang berjualan. Kami hanya tertibkan mereka saja,” katanya.
Ia mencontohkan penambahan terpal atau lembaran seng di bagian depan lapak. Bagian yang ditambahkan tersebut akan ditertibkan agar ruang pasar dapat digunakan bersama.
Menurut Koga, penataan tersebut juga bertujuan memberikan ruang bagi mama-mama Papua dan pedagang lainnya untuk berjualan.
“Jangan sampai salah satu pedagang memonopoli tempat. Semua ini mau berjualan. Jadi ada jalan untuk yang mau membeli, ada mama-mama Papua, ada juga pedagang-pedagang lainnya,” ujarnya.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Koga mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap. Setelah Pasar Lama, Satpol PP berencana menyasar kawasan SP2 atau Jembatan Gantung (Jambogenville).
Sementara itu, kawasan Pasar Sentral belum termasuk dalam tahap penertiban yang sedang dipersiapkan.
Ia kembali menegaskan bahwa kewenangan Satpol PP terbatas pada penertiban. Adapun kebijakan relokasi membutuhkan koordinasi lintas-OPD.
“Kalau mau kasih pindah ke sana-sini berarti harus ada kerja sama antar-OPD. Jadi tidak ada kewenangan kami untuk memberikan tempat atau memindahkan pedagang,” pungkasnya. (LE)




























