TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika menyiapkan skema Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir di kawasan ramai dan pusat aktivitas masyarakat.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan parkir tepi jalan akan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sejumlah ruas jalan telah disiapkan sebagai lokasi awal.
“Kami berusaha menyediakan sarana dan prasarana parkir di tempat-tempat keramaian maupun pusat perbelanjaan. Di lokasi tersebut nantinya juga akan ditarik retribusi parkir,” kata Mikael belum lama ini.
Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan sebelum kebijakan diterapkan. Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada bulan berikutnya dengan menempatkan petugas di setiap lokasi yang ditetapkan.
Sejumlah titik awal yang disiapkan yakni satu lokasi di Jalan Hasanuddin, empat lokasi di Jalan Budi Utomo, dan dua lokasi di Jalan Cenderawasih.
Tarif yang direncanakan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Pengelolaan tenaga parkir nantinya melibatkan pihak ketiga. Pengelola wajib memiliki badan usaha yang legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain memanfaatkan badan jalan, Dishub juga membuka opsi penggunaan lahan kosong sebagai lokasi parkir umum. Lahan tersebut dapat disewakan dan dimanfaatkan untuk mengatasi kebutuhan parkir, termasuk bagi pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir sendiri.
Di sisi lain, Dishub Mimika sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penertiban parkir liar bekerja sama dengan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Mikael mengatakan penindakan akan dilakukan setelah regulasi selesai dan disosialisasikan. Kendaraan yang tetap melanggar aturan dapat dikenai tindakan penderekan.
“Kalau Perbup ini sudah jadi dan sudah kami sosialisasikan, tetapi masih ada yang melanggar, maka terpaksa kami derek. Sarananya sudah ada, tinggal eksekusi dan menunggu payung hukumnya,” ujarnya. (LE)
























