TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menyiapkan regulasi penggunaan dan pengoperasian mobil derek serta mobil crane untuk memperkuat keselamatan dan pelayanan penanganan kendaraan di jalan.
Regulasi tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jumat (11/9/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jasa Raharja, Samsat, serta tim penyusun regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Alfasiah, mengatakan FGD digelar untuk menghimpun masukan sebagai bahan penyusunan kajian akademik dan rancangan Peraturan Bupati Mimika.
“Melalui FGD ini, kami mengharapkan adanya masukan dari seluruh pihak sehingga regulasi yang disusun nantinya benar-benar dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Alfasiah.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Yohana Paliling, yang mewakili Bupati, mengatakan meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi membuat kebutuhan penanganan kendaraan rusak, kecelakaan, maupun kendaraan yang menghambat arus lalu lintas semakin penting.
Menurut dia, mobil derek dan crane menjadi instrumen penting dalam mendukung keselamatan, ketertiban lalu lintas, pelayanan publik, dan penanganan kondisi darurat.
Karena itu, regulasi nantinya harus mengatur secara jelas kewenangan, prosedur operasional, standar keselamatan, kualifikasi operator, tanggung jawab petugas dan pengguna, hingga mekanisme pengawasan.
Pemkab Mimika juga meminta kajian akademik memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Rancangan Peraturan Bupati diharapkan tidak menimbulkan multitafsir maupun tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Pembahasan FGD turut menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemkab Mimika, kepolisian, Jasa Raharja, Samsat, dan instansi terkait lainnya.
Pemkab berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan pengoperasian kendaraan khusus berlangsung aman, profesional, transparan, dan akuntabel. (LE)


























