TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pembangunan Jalan Anggrek di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, batal dilaksanakan pada 2026. Selain terdampak efisiensi anggaran, proyek tersebut masih terkendala kejelasan status lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan anggaran pembangunan Jalan Anggrek sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD 2026.
Namun, anggaran tersebut akhirnya dikembalikan setelah pemerintah melakukan efisiensi. Di sisi lain, persoalan status tanah membuat pekerjaan belum dapat dimulai.
“Jalan Anggrek kita sudah anggarkan tahun ini untuk pengerjaan, cuma karena terjadi efisiensi dan status tanah yang sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga teman-teman BPN menyarankan untuk jangan dilakukan dulu kegiatan pembangunan,” ujar Yoga di Timika, Selasa (1/9/2026).
Menurut Yoga, persoalan status lahan menjadi pertimbangan penting karena pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum aspek administrasi dan legalitas tanah dipastikan.
Status lahan masih dikaji
Yoga mengatakan kendala lahan bukan disebabkan penolakan dari pemilik tanah. Menurut dia, pemilik lahan pada prinsipnya telah menyetujui rencana pembangunan jalan tersebut.
Persoalan yang masih harus diselesaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi pemerintah, termasuk proses pelepasan lahan dan skema pemberian ganti rugi atau ganti untung.
“Pemilik tanah sebenarnya sudah tidak masalah. Mereka sudah menyetujui itu. Cuma administrasi di pemerintahan, dalam hal ini tentang metode pemerintah, ganti untung atau ganti rugi, itu yang harus dianalisa baik,” kata Yoga.
Ia menjelaskan, berdasarkan masukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih terdapat persoalan teknis dalam proses pelepasan lahan hingga penerbitan sertifikat.
“Memang dalam masukan dari BPN bahwa dalam pelepasannya itu masuk, tapi dalam pembuatan sertifikat itu tidak masuk. Sehingga itu harus dipikirkan teknisnya bagaimana,” ujarnya.
Karena itu, PUPR memilih menyelesaikan persoalan administrasi dan regulasi terlebih dahulu. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita selesaikan itu dulu. Jadi sebenarnya kalau pemilik lahan sudah tidak masalah, sudah didialogkan baik juga dengan kami dan dengan Dinas Pertanahan,” katanya.
APH ingatkan status tanah
Yoga mengatakan aparat penegak hukum (APH) juga telah mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan status lahan sebelum melaksanakan pembangunan.
“Teman-teman dari APH juga sudah mengingatkan kami, untuk membangun sesuatu kita pastikan tentang status lahan,” ujar Yoga.
Menurut dia, kejelasan status tanah menjadi salah satu syarat penting sebelum program pembangunan kembali dijalankan.
Diusulkan kembali 2027
Meski batal direalisasikan pada 2026, PUPR Mimika berencana mengusulkan kembali pembangunan Jalan Anggrek dalam program tahun 2027.
“Kalau bisa tahun depan, karena sekarang kena efisiensi saja juga,” kata Yoga.
Ia mengatakan efisiensi anggaran tidak hanya berdampak pada pembangunan Jalan Anggrek. Sejumlah program PUPR lainnya juga ikut terdampak, termasuk rencana pembangunan jalan di Potowiburu.
“Kita, tim anggaran minta kita untuk melakukan berbagai efisiensi kegiatan. Ada kegiatan kita yang kita lakukan efisiensi, yaitu termasuk Jalan Anggrek dan juga jalan di Potowiburu,” pungkasnya. (LE)
























