TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Sebanyak 288 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi atau CT diamankan polisi dalam razia terhadap penumpang KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (25/8/2026).
Razia tersebut dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha dengan melibatkan personel TNI Angkatan Laut dari Lanal Timika dan Satpolairud Polres Mimika.
Teguh mengatakan, razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan pesisir.
“Kegiatan razia ini kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait, Lanal Timika dan Satpolairud Polres Mimika, sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir,” kata Teguh.
Miras disamarkan di antara barang bawaan
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa barang bawaan penumpang yang turun dari KM Leuser.
Sebanyak 856 penumpang tercatat turun di Dermaga Pomako. Selain itu, terdapat 268 penumpang lanjutan dan 48 penumpang yang naik dari Timika.
Pemeriksaan difokuskan terhadap penumpang yang dicurigai membawa barang ilegal, khususnya miras lokal yang diduga akan diedarkan di wilayah Timika.
Petugas menemukan miras yang disamarkan di antara barang bawaan berupa hasil bumi. Miras tersebut dikemas menggunakan plastik dan botol air mineral, kemudian dicampur dengan bahan makanan atau hasil kebun.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 288 liter miras lokal yang tidak bertuan.
Berdasarkan keterangan salah seorang penumpang, miras tersebut diduga tidak hanya akan diedarkan di Timika, tetapi berpotensi dikirim ke wilayah Agats, Kabupaten Asmat.
Polisi selidiki pemilik miras
Teguh mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik dan pihak yang terlibat dalam pengiriman miras tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal tak bertuan. Barang bukti kami amankan guna proses lebih lanjut dan akan kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui para pelakunya,” tegas Teguh.
Ia mengatakan pengawasan terhadap peredaran miras lokal akan terus dilakukan bersama TNI AL dan Satpolairud Polres Mimika.
Menurut Teguh, peredaran miras dapat memicu gangguan Kamtibmas sehingga diperlukan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahannya.
Ia mengimbau masyarakat maupun penumpang yang mengetahui adanya aktivitas peredaran miras agar segera melaporkannya kepada aparat keamanan.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman keras lokal, segera sampaikan kepada pihak keamanan. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir maupun Kabupaten Mimika secara umum,” ujarnya.

























