TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pengadilan Negeri Timika menegaskan bahwa proses eksekusi sengketa tanah di kawasan SP II, Jalan Cenderawasih, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan melalui siaran pers Humas Pengadilan Negeri Timika, Jumat (7/8/2026), sebagai respons atas aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga terkait sengketa lahan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Pengadilan Negeri Timika menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ny. Anna Anggraini pada 6 September 2025 dan kemudian terdaftar dengan Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim.
Dalam gugatan tersebut, Anna Anggraini mengklaim sebagai pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 1660 dan 1656 seluas total 5.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP II, depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan masuk Jalan Celebes. Tanah tersebut disebut dibeli pada 2006 dari Ny. Lana Erawati.
Namun, menurut dalil gugatan, sejak sekitar 2019 lahan tersebut diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau sehingga sengketa kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Timika.
PN Timika menyebut selama proses persidangan para tergugat telah dipanggil secara patut melalui jurusita pada beberapa kesempatan, namun tidak pernah hadir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk memastikan letak, luas, batas, dan kondisi objek sengketa sebelum menjatuhkan putusan.
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Hingga berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum selama 14 hari, tidak ada pihak yang mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, penggugat mengajukan permohonan eksekusi yang diregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Pengadilan kemudian melaksanakan tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering, hingga sita terhadap objek sengketa.
Pengadilan juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Mimika, untuk pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Namun demikian, pelaksanaan eksekusi untuk sementara ditangguhkan setelah mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat guna menghindari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut PN Timika, keputusan penundaan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang dengan mengutamakan keselamatan masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan maupun aparat pengamanan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa tahap eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara ataupun penilaian kembali terhadap alat bukti, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PN Timika menyatakan tidak berada pada posisi memberikan penilaian terhadap berbagai pendapat maupun klaim yang berkembang di luar proses persidangan. Seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan dalam putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengadilan Negeri Timika juga menyampaikan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika beserta nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Namun setiap penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dalam siaran pers tersebut, PN Timika kembali menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara perdata hingga tahapan eksekusi telah dilakukan secara terbuka, independen, imparsial, serta sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan eksekusi di lingkungan pengadilan. Dinamika yang muncul dalam proses pelaksanaan eksekusi akan terus disikapi dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
























