TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, pada Senin (20/7/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/35/XII/2024/Pamapta/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 5 Desember 2024.
“Tiga tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan persidangan,” kata Hempy.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial I, TI, dan F. Menurutnya, pelimpahan baru bisa dilaksanakan karena sebelumnya ketiganya masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas IIB Timika. Sementara satu tersangka lain berinisial AR tidak ikut dilimpahkan karena telah meninggal dunia akibat sakit.
Kasus ini berawal dari operasi Satresnarkoba pada 5 Desember 2024 setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika. Saat melakukan penyelidikan, petugas mengamankan AR yang diduga sedang meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman teh. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4, tempat petugas kembali menemukan 30 paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibungkus lakban cokelat.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika berinisial I, TI, dan F. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik para tersangka, yakni satu unit Nokia TA-1465 warna hitam, satu unit Vivo 1901 warna biru, dan satu unit Samsung A04 warna hijau.
Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika Aipda Anjash Asmara T, S.H., Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Joshua J. Mahardika, kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum Maria Petrona Dity Justitia Marsella, S.H.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika akan terus mengembangkan setiap perkara narkotika guna mengungkap jaringan peredaran, termasuk yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan maupun dari luar.


























