TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan, yakni peredaran obat keras tanpa izin.
Tersangka berinisial Z ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah lama menjadi buronan.
“Tim mendapatkan informasi bahwa DPO berinisial Z berada di sekitar Jalan Serui Mekar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya,” ujar Hempy.
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan, sekitar pukul 16.00 WIT Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Z. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian hingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung A12 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.






















